Terkini Daerah
VIDEO Oknum Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Berawal dari Laporan sang Istri
Seorang oknum polisi berinisial Briptu CH di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega merudapaksa anak tirinya yang masih SD.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu dialami seorang bocah SD di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pasalnya, bocah SD itu menjadi korban rudapaksa oleh seorang oknum polisi berinisial Briptu CH.
Briptu CH tega merudapaksa anak tirinya yang masih SD.
Oknum polisi tersebut diketahui merupakan anggota Polres Cirebon.
Briptu CH dilaporkan atas kasus penganiayaan dan juga pelecehan seksual.
Mengutip Kompas.com, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022.
Pelapor yang merupakan istri CH melaporkan suaminya atas kasus dugaan tindakan kekerasan fisik.
Lalu, pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri pada 5 September 2022.
Baca juga: VIDEO Majelis Rakyat Papua Dukung KPK Periksa Dugaan Korupsi Lukas Enembe: Pasti Punya Bukti Kuat
Selanjutnya pada 6 September, polisi langsung menetapkan CH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, saat melakukan gelar perkara kasus di aula Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022) petang.
"Sampai dengan hari ini, penahanan sudah 19 hari. Artinya, dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, saat kejadian korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar.
Baca juga: VIDEO Paulus Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Lukas Enembe, Tak Terima Namanya Dicatut
Seragam tersebut kini telah diamankan petugas sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
"Tersangka juga dijerat pasa berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT dan ancaman hukumannya mencapai 15 sampai 20 tahun," kata Arif, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Hingga saat ini, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut sejumlah saksi.
Hal ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta terbaru dalam kasus tersebut.
"Kami juga memeriksa kondisi psikologis korban untuk mengukur apakah korban mengalami trauma dan memberikan trauma healing," jelasnya.
Sementara itu, Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat, Bima Sena, mengapresiasi langkah petugas dalam penanganan kasus ini.
"Penangkapan yang dilakukan segera setelah adanya laporan sebagai bukti komitmen baik polresta dalam penegakan hukum. Itu bukti profesional penyidik," ujarnya.
Baca juga: VIDEO - Buat Terkesima 10 Negara Tetangga, Ini Pidato Panglima TNI Jenderal Andika di Australia
Bima juga berjanji untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga pengadilan.
Dia berharap lembaga lain juga turut berkolaborasi untuk untuk bersama-sama mengawasi kasus ini. (*)
Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Awalnya Dilaporkan Istri atas Kasus Kekerasan Fisik