Viral Medsos
Fakta Viral Polwan Siksa Pacar Adik hingga Babak Belur, Motif Pelaku hingga Nasibnya Kini
Viral di media sosial kasus seorang oknum Polwan yang menganiaya kekasih adiknya di Pekanbaru, Riau.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial kasus seorang oknum Polwan yang menganiaya kekasih adiknya.
Peristiwa penganiayaan oleh Polwan berinisial IDR itu terjadi di Kota Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu.
Rupanya, alasan pelaku melakukan penganiayaan ialah tak terima, korban bernama Riri Aprilia Kartin (27), menjalin asmara dengan adik pelaku.
Berikut fakta-fakta kasus Polwan aniaya pacar adik di pekan baru, dari pengakuan korban hingga nasib pelaku:
Baca juga: Disuruh Guling-guling hingga Diinjak DPRD Depok, Begini Pengakuan dan Kondisi Sopir Truk yang Viral
Korban Dijambak hingga Ditampar
Aksi penganiayaan ini terungkap dan viral setelah diunggah oleh korban di akun instagram pribadinya, Jumat (23/9/2022).
"Saya membuat laporan atas pengeroyokan yang dilakukan oleh kak (seorang polisi wanita) dan ibu dari pacar saya.
Mereka memukul, menjambak, menampari saya karena mereka tidak terima menjalin hubungan dengan adik/anaknya," tulis korban di awal video.
Korban kemudian menunjukkan bukti penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Sejumlah bagian tubuh korban seperti tangan dan lengan tampak memar membiru.
Korban dalam postingannya juga mengaku mengalami trauma akibat kejadian ini.
"Demi Allah saya sangat trauma atas kejadian tadi malam. Sekarang saya lagi masa pemulihan fisik. Saya sakit dan mental saya," tulis korban.
Pada akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polda Riau.
Belakangan terungkap, IDR bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Sementara aksi penganiayan terjadi pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Lokasinya di kontrakan korban di Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca juga: VIDEO - Klarifikasi Kepala Desa di Grobogan yang Viral Tenggak Congyang, Mengaku Hanya Botol Kosong
Oknum Polwan Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan IDR jadi tersangka bersama sang ibu berinisial YUL.
IDR dan YUL terbukti telah melakukan tindak penganiayaan kepada korban.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, polisi telah melakukan serangkai pendalaman sebelumnya.
Termasuk meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
Baca juga: Mahfud MD Tegur dan Unggah Video Viral Wakil Ketua DPRD Depok Injak Sopir Truk: Waduh
"Pada gelar perkara pada hari ini (Sabtu, red), menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ucap Sunarto, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Sunarto melanjutkan penjelasannya, IDR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditempatkan di sel khusus Propam Polda Riau.
Sedangkan tersangka YUL tidak ditahan karena harus merawat anak dari IDR.
"YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan," tambah Sunarto.
Kini IDR harus menerima nasibnya terancam mendapatkan hukuman pidana dan mendapatkan sanksi etik sebagai anggota Polri.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)
Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Polwan di Pekanbaru Aniaya Pacar Adiknya hingga Babak Belur, Kini Jadi Tersangka