Breaking News:

Viral Medsos

VIDEO Viral Aksi Anggota DPRD Depok Injak Sopir Truk Berujung Pelaporan, Ini Pengakuannya

Ahmad Misbah akhirnya melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri ke polisi terkait kasus penganiayaan.

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial video yang memperlihatkan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri menginjak sopir truk di jalan.

Buntut dari kejadian itu, Tajudin Tabri dilaporkan Ahmad Misbah ke Polisi, Jumat (23/9/2022).

Dalam surat laporan ini, Tajudin Tabri tertulis sebagai pelaku dari perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

Baca juga: VIDEO Penampakan Rumah Pribadi Lukas Enembe, Luas dan Mewah, Dikelilingi Hutan

Tertulis juga di laporan tersebut bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada Jumat (23/9/2022), pukul 12.30 WIB di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Laporan tersebut juga mencatat bahwa terlapor yakni Tajudin Tabri menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban serta menginjak pelapor yang sedang dalam posisi push up.

Aksi arogansi Tajudin pun memunculkan sejumlah reaksi, tak hanya pada pelaporan dari korban, namun DPD Partai Golkar Kota Depok juga mengancam pria yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Depok ini dengan pemecatan.

Saat dimintai konfirmasi mengenai laporan kepolisian yang dilakukan korban, hingga berita ini diturunkan Tajudin Tabri belum menanggapi pesan singkat yang dikirim TribunnewsDepok.com.

Diproses Golkar

Sementara itu DPD Partai Golkar Kota Depok melayangkan surat panggilan kepada kadernya Tajudin Tabri terkait peristiwa yang viral di media sosial tersebut.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq mengatakan Tajudin Tabri akan diproses secara kepartaian atas aksinya terhadap sopir truk.

Farabi pun sangat menyesalkan kejadian tersebut.

"DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat," kata Farabi dalam siaran resminya, Jumat (23/9/2022).

Farabi mengatakan pihaknya akan melakukan proses terhadap Tajudin Tabri sesuai dengan AD/ART partai.

"Untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART partai Golkar, yang mana yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya," bebernya.

Menyoal sanksi, Farabi mengatakan pihaknya tak main-main, bahkan bisa berujung hingga pemecatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralDPRDDepok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved