Terkini Nasional
VIDEO Tito Karnavian Akui Punya Hubungan Baik dengan Lukas Enembe: Masalah Hukum Enggak Ikut Campur
Tito Karnavian menanggapi status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga terlibat kasus korupsi.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara soal status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga terlibat kasus korupsi.
Tito Karnavian menegaskan, kasus yang menimpa Lukas Enembe itu tak ada kaitannya dengan Kemendagri ataupun secara pribadi dengan dirinya.
Dia mengakui memang bersahabat baik dengan kader Partai Demokrat itu, namun tak bisa ikut campur jika sudah masuk wilayah hukum.

Baca juga: VIDEO - Penasihat Kapolri Ragukan Ferdy Sambo Punya Kartu As, Ini Argumen yang Menguatkan Analisa
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (21/9/2022).
"Saya juga sudah menyampaikan saya sebenarnya berhubungan baik dengan yang bersangkutan, sahabat saya lama, tapi kalau sudah masalah hukum saya enggak bisa ikut campur," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Mantan Kapolri itu mengatakan, kasus yang menimpa Lukas Enembe itu adalah murni dari temuan sistem perbankan yang dilakukan PPATK.
Sistem perbankan yang mencurigakan itu kemudian disampaikan kepada KPK.
Tito juga mempertanyakan di mana hubungan antara Kemendagri dengan kasus Lukas Enembe itu.
"Dari pendalaman itu yang cukup lama mereka lakukan mereka kemudian menyerahkannya kepada KPK ketika melihat ada dugaan tindak pidana di situ," ujarnya.
"Dan kemudian berproses lah itu, kalau seandainya itu dianggap ... ada saya sampaikan kepada kontak personnya beliau saya kenal baik, kalau seandainya itu ada peran dari lada Kemendagri, peran kemendagrinya dari mana," tandasnya.
Baca juga: VIDEO - Penasihat Ahli Kapolri Pastikan Tak Ada Sosok Kakak Asuh dari Ferdy Sambo
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.