Terkini Daerah
Pengakuan Guru Cabuli Bocah 12 Tahun, Korban Juga Dijual ke Pria Hidung Belang: Dia Datang ke Saya
Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi korban pencabulan oleh SA, seorang guru PNS.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi korban pencabulan oleh seorang guru PNS berinisial SA (54).
Tak hanya mencabuli korban berulang kali, SA yang merupakan warga Kecamatan Curup Utara itu juga menjual korban ke pria hidung belang.
Kasus pencabulan dan prostitusi anak ini telah ditangani oleh pihak kepolisian, dan pelaku sudah ditangkap.
Berikut ini fakta hingga pengakuan pelaku, dikutip dari TribunBengkulu, Senin (19/9/2022):
Baca juga: Niat Menolong Seorang Kakek, Bocah TK Ini Malah Dibawa Pelaku ke Kandang Kambing Lalu Dicabuli
Saat Penggerebekan, Korban Sedang Layani Pria Hidung Belang
Terbongkarnya kasus ini berawal saat polisi dari jajaran Polres Rejang Lebong mendapatkan laporan dari masyarakat terkait bisnis prostitusi di wilayah Kecamatan Curup Utara.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah pada Kamis (15/9/2022).
Polisi mendapati SA dalam rumah tersebut.
Sementara Bunga berada di dalam kamar bersama pria berinisial TA (55).
SA dan TA langsung ditangkap dan digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 120 ribu hasil transaksi bisnis prostitusi.
SA Cabuli Korban Berulang Kali
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkap fakta lain.
Ia menyebut pelaku SA sudah mencabuli Bunga berulang kali sejak bulan April 2022.
"Pelaku SA juga sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," ungkap Sampson.
Sampson melanjutkan penjelasannya, untuk pelaku TA merupakan pelanggan dari SA.
Sehari-hari TA berprofesi sebagai petani.
TA sudah dua kali menggunakan jasa SA untuk berhubungan badan dengan anak di bawah umur.
"Yang terakhir pelaku membayar uang sebesar Rp 120.000," urai Sampson.
SA dan TA kini dijerat pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.
Baca juga: Pengakuan Eks DPRD Pengasuh Ponpes Cabuli 6 Santriwati di Banyuwangi, Ini Modusnya Kelabui Korban
Pengakuan SA
SA di hadapan polisi mengakui telah mencabuli dan menjual Bunga ke pria hidung belang.
Bunga sendiri bukan siswi di tempat SA mengajar.
Korban merupakan kenalan dari SA dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan.
"Korban datang sendiri ke pada saya, karena mendengar saya membuka prostitusi," jelas SA.
Sedangkan alasan SA menjalankan bisnis prostitusinya karena sakit hati kepada mantan istri.
Kandasnya rumah tangga juga membuat SA frustasi.
"Gejolak rumah tangga, mantan istri saya baru menikah lagi setelah bercerai dengan saya," kata SA.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunbengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)
Berita terkait Kasus Pencabulan Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Guru SD di Bengkulu Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Juga Dijual ke Pria Hidung Belang