Breaking News:

Terkini Nasional

Cek Penerima BSU 2022 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id, Ini Penyebab Subsidi Gaji Tak Cair

Begini cara mengetahui penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu, lengkap dengan penyebab BLT Subsidi Gaji tak cair.

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG. Begini cara mengetahui penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu yang mulai cair pada 12 September 2022. 

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk;

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil;

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Notifikasi penerima BSU 2022
Notifikasi penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)

Syarat Penerima BSU 2022

- BSU Rp600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp3,5 juta per bulan;

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji;

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022

Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” ujar Menaker Ida.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” pungkasnya.

Ida menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya:

- Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BSUBantuan Subsidi Upah (BSU)Subsidi gajiBLTBPJS KetenagakerjaanKementerian KetenagakerjaanKemnaker
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved