Hotman Paris dan Kontroversinya
Hotman Paris Tahan Tangis, Ungkap Fakta Bocah SD yang Ngadu Padanya Pernah Dirudapaksa Ayah: Udah Ah
Hotman Paris sampai tak bisa berkata-kata saat menceritakan nasib bocah 10 tahun yang berkali-kali dirudapaksa, termasuk oleh ayah kadungnya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Pari Hutapea sampai tak bisa berkata-kata saat menceritakan kasus rudapaksa yang diduga dialami bocah 10 tahun di Medan, Sumatera Utara.
Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris mengetahui kasus itu seusai ibu korban mengadu dan datang ke Kopi Johny.
Mulanya, Hotman hanya mendapat laporan bahwa bocah malang itu dirudapaksa bergilir oleh empat oknum di sekolah.
Baca juga: Ungkap Dugaan Kasus Penganiayaan, Hotman Paris sampai Beri Uang untuk Visum Korban: Kita Berjuang
Namun terbaru, Hotman mendapat informasi bahwa bocah tersebut sebelumnya juga sempat dirudapaksa oleh ayah kandungnya.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris dalam video pendek yang diunggahnya pada akun Instagram @hotmanparisofficial.
"Ternyata sebelumnya dia sudah pernah dilecehkan ayah kandungnya sendiri," ujar Hotman.
"Dan ayah kandungnya sudah divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung."
Melihat nasib malang korban, Hotman lantas mendesak kepolisian untuk segera menangani kasus ini.

Baca juga: Unggah Perubahan Ratu Elizabeth dari Waktu ke Waktu hingga Wafat, Hotman Paris: Nyusul Suaminya
Menurut informasi Hotman, korban diduga dirudapaksa empat oknum di sekolah, mulai dari pimpinan hingga tukang sapu.
"Untuk kasus dugaan pemerkosaan yang kedua yang melibatkan kurang lebih empat orang mulai dari pimpinan sampai tukang sapu, mohon benar-benar Bapak Kapolda Sumtera Utara benar-benar memakai semua cara agar pelaku segera diadili," ucap Hotman.
"Jangan hanya orang-orang bawahan."
"Bayangkan coba belum 10 tahun udah berapa kai, udah dua periode diperkosa, dilecehkan."
"Apa yang terjadi dengan negeri ini?," sambungnya.
Hotman akhirnya tak kuasa melanjutkan pernyataannya.
Tampak Hotman menahan tangis di akhir video.