Polisi Tembak Polisi
VIDEO - Beredar Kabar Ada 3 Kapolda Dicopot soal Ferdy Sambo, Ini Jawaban Mabes Polri
Mabes Polri merespon kabar tiga kapolda dicopot di tengah penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Saat ini, penyidikan kasus tewasnya Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo masih terus berlangsung.
Beredar kabar bahwa ada tiga kapolda yang dicopot dari jabatannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Birgadir J.
Tiga kapolda itu merupakan sosok yang masuk dalam lingkaran skenario Ferdy Sambo.
Baca juga: VIDEO - Penyidik Kasus Tewasnya Brigadir J Takut Bertemu Ferdy Sambo, Listyo Sigit Langsung Mutasi
Baca juga: VIDEO - Isi Surat Deolipa ke Kapolri Listyo Sigit terkait Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J
Isu yang beredar ketiga kapolda diduga terlibat dalam obstruction of justice (menghalangi) penyidikan di kasus kematian Brigadir J.
Nama ketika kapolda yang disebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Mabes Polri merespon kabar tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya masih belum mendapatkan informasi dari tim khusus (timsus) Polri terkait kabar tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada info dari timsus," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Dedi menuturkan pihaknya masih tengah fokus untuk penuntasan berkas perkara terhadap para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J.
"Timsus fokus penuntasan berkas perkara 340 KUHP sub 338 Jo 55 dan 56 serta berkas perkara OJ (Obstruction of Justice) 7 tersangka," pungkasnya.
Baca juga: Hotman Paris Tak Bisa Tidur 3 Hari seusai Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo: Dengan Berat Hati
Baca juga: VIDEO Kapolri Sebut Penyidik Sempat Takut saat Tangani Kasus Ferdy Sambo, Mulai Berani karena Ini
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda terkait kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketiga Kapolda itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dugaan tersebut.
"Ya dari Timsus (tim khusus Polri) sudah mendapat informasi tersebut," kata Dedi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dedi memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan ketiga Kapolda tersebut.
"Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS," ujarnya.
Saat ini, kata dia, penyidik fokus pada penuntasan berkas perkara yang sudah masuk dalam tahap P19
"Tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ungkapnya.
3 Perwira Geng Sambo Dipecat
Anggota polisi yang dipecat terus bertambah, terkait kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J
Terbaru, Polri memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nur Patria diduga sala satu dalang yang merusak CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang ada di Pos Satpam," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Penyidik Takut Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Kapolri Ungkap Sulitnya Bongkar Kasus Brigadir J
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Berbohong soal Kasus Brigadir J: Bahasa Dia Mencoba Bertahan
Dedi menuturkan bahwa Kombes Agus juga diduga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tidak professional.
Hal tersebut pun terbukti dalam proses persidangan.
"Di dalam melaksanakan olah TKP, dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Kombes Agus juga bermufakat jahat bersama Irjen Ferdy Sambo dan lima tersangka lainnya di dalam kasus obstruction of justice.
Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice berjumlah 7 orang, termasuk Kombes Agus.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik.
Susno: Pelecehan, sama Saja Bohong
Pelecehan seksual Putri Candrawathi dianggap tak masuk akal.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan pun jadi sasaran karena dianggap menggiring opini tesebut.
Laporan Putri Candrawathi pun sudah dihentikan polisi karena ada bukti (pelecehan di Jakarta).
Lantas, muncul isu pelecehan di Magelang.
Tapi sama, tidak ada bukti.
Baca juga: VIDEO Fakta Baru setelah Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi di Lampung, Beda dengan Kasus Sambo
Baca juga: VIDEO Kapolri Sebut Penyidik Sempat Takut saat Tangani Kasus Ferdy Sambo, Mulai Berani karena Ini
Kriminolog dan Eks Kabareskrim mempertanyakan dasar Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut ada dugaan pelecehan seksual pada Putri Chandrawathi.
Padahal diketahui bersama Polri telah menerbitkan SP3 atau penghentian kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi karena tak ditemukan unsur pidana.
Kini Eks Kabareskrim Susno Duadji mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.
Susno Duadji pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.
Sementara itu, Kandidat doktor bidang Kriminologi pada Australian National University, Leopold Sudaryono juga mengomentari soal temuan Komnas Perempuan terkait dugaan rudapaksa di Magelang.
Menurut dia, temuan itu tidak memiliki legal standing dalam proses pidana.
Jauh sebelum itu, LPSK juga sudah bersuara soal adanya kejanggalan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Susno Duadji Kritik Rekomendasi Komnas HAM Terkait Dugaan Pelecehan Seksual.
Rekomendasi Komnas HAM RI juga membuat gusar mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji
Susno Duadji mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal."
"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana."
"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis.
Itu kebablasan."
"Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yoshua sudah meninggal kok. Enggak bisa dicocokkan."
"Ada keterangan saksi pun dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."
"Jadi apapun yang diperbuat mereka tidak bisa dicocokkan," kata Susno.
Lebih lanjut, Susno pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.
Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.
"Komnas HAM hanya mengutip saksi.
Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya.
Sama saja bohong," katanya. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul POPULER: Mabes Polri Jawab Kabar 3 Kapolda Dicopot, 3 Perwira Dipecat, Pelecehan Putri Diragukan