Polisi Tembak Polisi
VIDEO Respons Kamaruddin Simanjuntak saat Dilaporkan ke Polisi: Buktikan, atau Kita Lapor Balik
Pengacara keluarga Brigadir J memberikan respon kepada pelapor untuk bisa dibuktikan kalau ada laporan, jika tidak dirinya akan melapor balik.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi dengan tudingan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Menanggapi hal itu, Kamaruddin Simanjuntak menganggap jika pelapor hanya ingin menjadi terkenal sehingga membuat laporan tersebut.
"Bilang aja sama dia (pelapor), mungkin dia pengen terkenal. Ya gapapa orang terkenal," kata Kamaruddin, Sabtu (3/9/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Ngaku Korban tapi Ogah Cerita, Ahli Curiga Ada Oknum Suruh PC Pura-pura Sakit
Kamaruddin memepertanyakan soal pernyataannya yang menyebut jika kliennya tewas disiksa terlebih dahulu menjadi dasar dirinya dilaporkan.
Padahal, saat proses autopsi ulang, dua dokter sebagai perwakilan keluarga mencatat memang ada luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Semua orang kan bisa melihat lukanya. Emang mata orang buta apa? kan semua orang bisa lihat termasuk dokter yang kita kirim ke dalam itu bisa melihat kan gitu ditulis juga dalam laporan dokter itu."
"Jadi apakah mata dokter yang kita utus ke dalam itu jg tdk melihat itu? itukan di dalam laporan hasil autopsi kan tercatat," sambungnya.
Dia juga mempertanyakan mengapa dirinya disebut menggiring opini dalam kasus kematian kliennya.
Baca juga: VIDEO Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM, Pertalite Rp 10.000, Solar Rp 6.800, Pertamax Rp14.500
"Kalau penggiringan opini itu dari yang tidak benar menjadi seolah olah benar kan gitu inikan faktanya kan jari jarinya emang luka luka, patah, nah bahwa ada ahli forensik yang berpendapat itu disebabkan peluru kan itu pendapat dia," ucapnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin meminta kepada pelapor untuk bisa membuktikan laporannya tersebut.
Jika tidak, dirinya akan melapor balik.
"Silakan dibuktikan kalau ada laporan karena kalau tidak bisa dibuktikan nanti kita lapor balik," jelasnya.
Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penyebaran berita bohong alias hoaks.
Selain Kamaruddin, eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara juga dilaporkan ke Bareskrim terkait hal yang sama.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. Adapun pelapor yakni dari Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).
"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).
Zakirun menyebut dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: VIDEO Kamaruddin Bandingkan Pencuri Sandal dan PC yang Tak Ditahan: Tersangka Lain Gak Banyak Duit
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," ucapnya.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.
Sementara itu, Zakirun mempermasalahkan pernyataan Deolipa yang menyebut soal LGBT, perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf hingga Ferdy Sambo seorang psikopat.
"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan.
Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," ungkapnya.
Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggap Pelapor Ingin Terkenal, Kamaruddin Simanjuntak: Buktikan, atau Kita Lapor Balik