Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Polri Bakal Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM terkait Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Komnas HAM melakukan penyelidikan secara terpisah untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J.

Editor: Atri Wahyu Mukti

TRIBUNWOW.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar Polri kembali mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tersangka Putri Candrawathi.

Diketahui istri Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut diduga ikut daa rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Komnas HAM melakukan penyelidikan secara terpisah untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J.

Terkait itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan setiap rekomendasi Komnas HAM akan diproses sesuai dengan arahan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

“Akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus dan apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: VIDEO Bharada E Diberi Opsi Pemeran Pengganti setelah Kaget Ada Adegan yang Beda saat Rekonstruksi

Adapun rekomendasi Komnas HAM itu tertuang dalam laporan terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis siang hari ini.

Dugaan kekerasan seksual ini juga dituangkan dalam kesimpulan yang didapat oleh Komnas HAM.

"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara membacakan rekomendasi di Kantor Komnas HAM, Kamis.

Rekomendasi tersebut bukan berdasarkan temuan faktual Komnas HAM yang memperlihatkan, adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Peristiwa tersebut terjadi di Magelang, atau ketika Ferdy Sambo sudah tidak berada di Magelang seperti dijelaskan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam.

"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam.

Baca juga: VIDEO Nama Brigadir J Diusulkan Jadi Nama Jalan, Samuel Hutabarat Sudah Lihat Surat Pengajuannya

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Ia tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Diduga, ada pelechan yang menjadi awal mula penembakan itu.

Pihak Putri Candrawathi juga pernah melaporkan soal dugaan pelecehan ke Polri. Namun, laporan itu telah dihentikan oleh tim khusus Polri.

Tim khusus Polri juga telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 44 dan Pasal 56 KUHP. (*)

Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komnas HAMPutri CandrawathiBrigadir JFerdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved