Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Penyidik Dituding Takut pada Sambo karena Masih Ada yang Panggil Jenderal, Polri: Mereka Mau Pansos

Polri membantah pihaknya takut pada Ferdy Sambo saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA
Ferdy Sambo ketika menjalani reka adegan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Selasa (30/8/2022). Terbaru, Polri membantah pihaknya takut pada Ferdy Sambo saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial potongan video rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, yang memperlihatkan momen tersangka Ferdy Sambo dipanggil jenderal oleh seorang penyidik, Selasa (30/8/2022).

Akibat viralnya video tersebut, ada pihak-pihak yang kemudian menuding penyidik takut pada sosok Ferdy Sambo.

Menanggapi tudingan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihak-pihak yang melontarkan tudingan itu sebenarnya ingin panjat sosial (pansos) atau terkenal.

Polri menegaskan pihaknya tidak takut terhadap Ferdy Sambo, bahkan terbukti Mantan Kadiv Propam Polri itu sudah dijadikan tersangka dan bahkan dipecat secara tidak hormat.

Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi

"Ditakutin apanya. Sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan. Ngapain semua ditanggapi," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Dedi menuturkan bahwa pihak yang menuding Polri takut dengan Ferdy Sambo hanyalah ingin mencari popularitas.

"Mereka-mereka tuh hanya mau pansos (panjat sosial) dan terkenal," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang penyidik masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Momen Ferdy Sambo dipanggil jenderal terjadi saat ia menjalani rekonstruksi di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Awalnya dalam adegan detik-detik pembunuhan Brigadir J, empat tersangka yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, datang ke lokasi penembakan bersama korban Brigadir J yang diperankan orang lain.

Tidak lama berselang, Ferdy Sambo yang menggunakan mobil lain pun datang ke lokasi kejadian.

Saat itu, mobil yang ditumpangi Ferdy Sambo sempat memutar balik di depan rumah ke arah rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sampaikan 6 Catatan soal Rekonstruksi, Singgung soal Perbedaan Keterangan

Setelah itu, Ferdy Sambo turun dari mobil dan berjalan menuju pintu gerbang.

Saat itu, Ferdy Sambo melakukan adegan pistol Glock 26 yang dibawanya jatuh.

Pistol tersebut sempat akan dipungut ajudannya bernama Rommer, tapi Ferdy Sambo melarangnya.

Dalam rekonstruksi Ferdy Sambo memungut pistol Glock 26 tersebut sendiri dengan menggunakan sarung tangan hitam.

Setelah diperlihatkan adegan Ferdy Sambo mengambil pistol yang jatuh ke aspal dalam rekonsrtruksi, seorang penyidik Bareskrim Polri sempat bertanya kepada eks Kadiv Propam Polri itu.

Penyidik tersebut masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal meski sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan pemecatan terhadap suami Putri Candrawathi itu.

"Tapi senjatanya benar, jenderal?" kata penyidik tersebut bertanya kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menanggapi pertanyaan penyidik tersebut dengan menganggukkan kepala.

Lantas, Ferdy Sambo pun melanjutkan melakukan reka adegan yang lain hingga akhirnya memperagakan detik-detik pembunuhan Brigadir J di ruang tengah rumah dinas Duren Tiga.

Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J(*)

Berita terkait kasus Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Penyidik Panggil Ferdy Sambo Jenderal Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Respons Polri

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboRekonstruksiBrigadir JBrigjen Dedi PrasetyoPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved