Polisi Tembak Polisi
VIDEO Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Batita, Ini Saran KPAI dan LPAI
Nasib anak tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini masih dipertanyakan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nasib anak tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini masih dipertanyakan.
Pasalnya anak bungsu yang baru berusia 1,5 tahun ini masih memerlukan ASI dari Putri Candrawathi.
Lantas bagaimana nasibnya kalau Putri Candrawathi resmi ditahan?
Menanggapi hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan usulan.
Anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya harus menjalani hukuman penjara.
Hal ini telah diatur dalam tata pengasuhan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017.
Saran tersebut disampaikan oleh Komisioner KPAI Retno Listyarti.
"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang batita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Acungkan Jempol seusai Dipecat, Surat Permintaan Maafnya Disorot Pakar
Retno menuturkan, pengasuhan yang dialihkan pada keluarga terdekat jauh lebih baik dibanding diasuh di tahanan atau penjara.
Apalagi, anak Ferdy Sambo yang berusia 18 bulan sudah banyak gerakannya. Retno bilang, anak batita tersebut sebaiknya dipastikan lebih dekat kepada siapa anak tersebut ditempatkan, baik kakek/nenek atau paman/bibi.
Tapi sebaiknya, batita jangan diasuh di dalam sel tahanan.
"Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak.
Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," tutur Retno.
Terkait pemberian air susu ibu (ASI), ASI bisa dipompa dan dikirim langsung kepada anaknya.
Sementara untuk anak-anak Ferdy Sambo yang lain, KPAI menyebut mereka berhak atas perlindungan dari perundungan.
Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
Baca juga: VIDEO Fakta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke Bareskrim: Pakaian Hitam hingga Kecoh Wartawan
"Anak-anak tersebut berhak atas perlindungan dari stigmatisasi dan labelisasi akibat perbuatan orangtuanya, bahkan anak-anak itupun berhak atas rehabilitasi psikologis," tutur Retno.
Sebagai informasi, kondisi anak-anak Ferdy Sambo menjadi perhatian sejumlah pihak usai kedua orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir J.
Salah satu yang memberi perhatian adalah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sekaligus psikolog anak, Seto Mulyadi.
Saat Polri meminta saran, Seto menyarankan agar Putri diberikan sel khusus perempuan mengingat anak bungsunya yang masih batita.
Dia juga berencana mengunjungi anak-anak Ferdy Sambo pekan depan untuk mengetahui kondisi jiwa terkini.
Hal ini pula yang membuat Seto mendatangi Mako Brimob, tempat Sambo ditahan, untuk meminta izin menemui anak-anaknya.(*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPAI: Jika Putri Candrawathi Ditahan, Alihkan Pengasuhan Anak ke Keluarga Terdekat