Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Pengamat Soroti Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Sebut Keuntungan yang Bisa Didapat

Ferdy Sambo melakukan banding atas pemecatannya lantaran ia sudah mengajukan surat pengunduran diri sehari sebelum sidang kode etik.

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propam Polri resmi dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, pada Kamis (25/8/2022).

Setelah mendengar putusan tersebut, Ferdy Sambo pun melakukan banding lantaran ia sudah mengajukan surat pengunduran diri sehari sebelum sidang kode etik.

Aksi Irjen Ferdy Sambo itu pun mendapat sorotan dari pengamat kepolisian Bambang Rukminto.

Bambang Rukminto menyebut ada keuntungan apabila Polri menerima surat pengunduran Ferdy Sambo.

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Oleh karena itu, Bambang Rukminto berharap Kapolri tetap konsisten dengan pernyataannya untuk bersikap tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Makanya, kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini. Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum," ujar Bambang.

"Kembali ke ketegasan Kapolri mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH? Kita lihat konsistensi Kapolri," imbuhnya.

Baca juga: VIDEO Ibunda Brigadir J Dilarikan ke Rumah Sakit saat Isu Pelecehan Mencuat Lagi

Sigit membenarkan bahwa Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.

"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.

"Tapi, tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.

Sidang etik terhadap Sambo akan digelar hari ini, Kamis (25/8/2022), mulai pukul 09.00 WIB secara tertutup.

Sidang Komisi Kode Etik Polri itu akan digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Baca juga: VIDEO - Meski Membantah, Napoleon Bonaparte Tak Menolak 1 Sel dengan Ferdy Sambo

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, sidang itu akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu. Hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit. (*)

Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Disebut Bisa Dapat Uang Pensiun jika Kapolri Terima Pengunduran Dirinya

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JBambang Rukminto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved