Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Surat Terbaru Ferdy Sambo soal Brigadir J: Semoga Penyesalan dan Permohonan Maaf Ini Diterima

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali menulis surat terkait pembunuhan Brigadir J, ini pesannya.

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali menulis surat terkait pembunuhan Brigadir J.

Dalam surat yang diberi materai Rp 10 ribu dan ditulis tangan itu, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya, dan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekannya yang ikut terseret kasus ini.

Foto surat yang diterima Kompas.com Kamis (25/8/2022), ini pun dibenarkan oleh keluarga pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Iya benar," kata Arman Hanis.

Baca juga: VIDEO Sosok AKP Irfan Widyanto, Ikut Terseret Kasus Brigadir J, Pernah Raih Bintang Adhi Makayasa

Berikut isi lengkap surat permintaan maaf dan penyesalan Ferdy Sambo:

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan 4 tersangka lain selain Sambo.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal sebagai Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dan istri Sambo, Putri Chandrawathi.

Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Selain itu, dalam kasus ini pula, Polri menempatkan 16 polisi di ruang khusus karena pelanggaran etik.

Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Total 35 polisi diputuskan melanggar etik. (*)

Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Surat Ferdy Sambo, Menyesal, Memohon Maaf, dan Siap Bertanggung Jawab

Sumber: Kompas.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratBharada E
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved