Polisi Tembak Polisi
Deretan Pengamanan LPSK untuk Bharada E: Sel Tahanan Dipasangi CCTV hingga Dijaga Personel Khusus
Selain CCTV, LPSK juga memberikan makanan dan memiliki personel khusus untuk menjaga Bharada E atau atau Bharada Richard Eliezer.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat sejumlah pengamanan setelah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari Tribunnews.com, Bharada E saat ini diketahui berada di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Beberapa pengamanan tambahan untuk Bharada E yakni dipasangnya kamera pengintai atau CCTV di sel tahanan Bharada E.
Baca juga: Penampakan Terbaru Irjen Sambo Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dipastikan Sehat
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Selain CCTV, Edwin Partogi mengatakan pihaknya juga memberikan makanan dan memiliki personil khusus untuk menjaga Bharada E.
"Iya (ada personil dari LPSK). Kami juga menempatkan CCTV, kami juga yang ngasih makanan," kata Edwin Partogi.
"Yang jaga dia (Bharada E) ada penjaga rutan Bareskrim dan juga dari LPSK," sambung Edwin Partogi.
Edwin Partogi menyebut di dalam Rutan Bareskrim Polri Bharada E terpisah dari tahanan lainnya.
"Jadi Bharada E itu sekarang di Rutan itu di dalam sel sendiri. Jadi satu sel hanya dikhususkan untuk dia sendiri. Enggak digabung dengan tahanan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Ingin Bharada E Bebas dari Jerat Hukuman, Ini Ucapan Ferdy Sambo pada Komnas HAM: Saya Salah
Sebagai informasi, Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca juga: Polri Bantah Ada Kaitan antara Pengunduran Diri Irjen Sambo dan Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J
Bharada E Dapat Sejumlah Pengamanan Ini dari LPSK
LPSK pun memberikan beberapa bentuk perlindungan bagi Bharada E setelah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com, ini daftarnya:
1. Personel Pengamanan Bharada E Ditambah
LPSK menempatkan personel tambahan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).
Penempatan personel LPSK untuk melindungi Bharada E dilakukan hingga proses persidangan.
2. Kegiatan Bharada E Dipantau CCTV, Makanan Dijaga
Hasto mengatakan, LPSK juga akan mengawasi kegiatan Bharada E di rutan Bareskrim selama 24 jam.
Cara pengawasannya adalah dengan memasang kamera CCTV.
Selain itu, kata Hasto, LPSK juga memastikan keamanan makanan untuk Bharada E selama di tahanan.
"Kita memastikan keamanannya baik dari sisi makanan, dan macam-macamlah dan kita akan memasang CCTV yang bisa dimonitor dari LPSK," kata Hasto.
3. LPSK Ingin Bharada E Dipindah ke Rumah Aman
Menurut Hasto, LPSK mempunyai lokasi khusus atau rumah aman (safe house) untuk melindungi saksi dan korban.
Akan tetapi, Bharada E saat ini berstatus saksi pelaku dan ditahan di Rutan Bareskrim.
"Dari sisi LPSK akan lebih baik jika ditempatkan di rumah aman LPSK, tapi karena yang bersangkutan juga berposisi sebagai tahanan di Bareskrim akan kita diskusikan," ujarnya.
4. Bharada E akan Didampingi LPSK setiap Diperiksa
Hasto mengatakan, Bharada E juga akan didampingi oleh petugas LPSK saat menjalani proses penyidikan perkara.
Hal itu adalah bagian dari bentuk perlindungan secara prosedural dan hukum.
"Jadi misalkan dia akan diperiksa Bareskrim dalam satu penyidikan itu LPSK akan siap melakukan pendampingan," ucap Hasto.
5. LPSK Bakal Lindungi Keluarga Bharada E
Hasto mengatakan, LPSK akan memberi perlindungan kepada keluarga Bharada E.
"Kita akan segera komunikasi mungkin hari ini ya, kita akan mencoba menghubungi keluarganya. Jika keluarganya mengalami ancaman atau intimidasi kita akan segera carikan solusi untuk pengamanan," kata Hasto seperti dikutip dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).
Secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, orangtua kliennya saat ini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara.
Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022)
Ronny merahasiakan keberadaan orang tua Bharada E untuk menjaga privasi. Sebab menurut dia, orangtua kliennya sudah berusia lanjut.
"Iya, kasihan untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," ucap Ronny. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Pasang CCTV dan Tempatkan Personil Khusus di Sel Tahanan Bharada E dan di Kompas.com dengan judul "Sederet Pengamanan LPSK untuk Bharada E: Pengawal Tambahan hingga Makanan"