Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tersangka, Pengacara Tantang Pembuktian Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, berharap kasus pembunuhan Brigadir J segera diuji di pengadilan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS TV
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). Terbaru, pengacara Putri Candrawathi ingin kasus yang menjerat kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan, Jumat (18/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi menanggapi status baru kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, ia justru meminta agar kasus pembunuhan Brigadir J ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sehingga, seluruh fakta bisa segera diuji, termasuk dugaan keterlibatan Putri Candrawathi.

Baca juga: Bertemu Langsung Putri Candrawathi, LPSK Buka-bukaan Ungkap Kejanggalan saat Melakukan Asesmen

Sebagaimana diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak tanggung-tanggung, Putri dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sama seperti suaminya.

Menanggapi hal ini, Arman Hanis menilai tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memiliki pertimbangan khusus.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman Hanis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (19/8/2022).

Seolah memberikan tantangan, ia mendesak kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera dilakukan pembuktian.

Dengan pelimpahan tersebut, maka segala materi termasuk konstruksi pembunuhan Brigadir J dan keterlibatan Putri dapat diuji.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," lanjutnya.

Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi saat memberi keterangan terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).
Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi saat memberi keterangan terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Kondisi Terkini Putri Candrawathi yang Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Terungkap dari Surat Dokter

Dikabarkan sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang memberatkan.

Ia disebut berada di TKP saat pembunuhan Brigadir J dilakukan oleh suami dan para bawahannya.

Selain itu, Putri diduga melakukan hal-hal yang berkaitan dengan skenariom palsu Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatannya.

"Penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, di pos satpam," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat (19/8/2022).

"Inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi, sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua."

Baca juga: Bongkar Gaji Brigadir J, Samuel Hutabarat Nilai Wajar Anaknya Punya Tabungan Rp 200 Juta

Putri Candrawathi Bukan Tersangka Sembarangan

Putri Candrawathi (PC) istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya berstatus sebagai korban.

Dilansir TribunWow.com, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai Putri sejak awal merupakan sosok yang mencurigakan.

Ia juga menyebut atasan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu bukan tersangka sembarangan.

Baca juga: Putri Candrawathi Ternyata Ada di Sekitar TKP Penembakan Brigadir J, Bukti CCTV Diungkap Polisi

Hal ini dituturkan dalam tayangan wawancara di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (19/8/2022).

Menurut Reza, kehadiran Putri seolah sengaja ditempatkan untuk membuat masyarakat berprasangka.

Pasalnya, ia mengaku mendapat pelecehan dari Brigadir J untuk membenarkan pembunuhan oleh ajudannya, Bharada Eliezer (Bharada E).

"Ya memang sejak awal kemunculan Ibu PC sudah mengundang kecurigaan, memberikan alasan pada masyarakat untuk menaruh syak wasangka," terang Reza.

Namun pada hari ini, Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka seperti halnya Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya.

Menurut Reza, perubahan ini begitu bertolak belakang dengan status awalnya sebagai korban.

"Pergeseran statusnya sedemikian ekstrem, dari yang semula mengaku dirinya sebagai seorang korban," ujar Reza.

"Karena beliau melapor ke Polda Metro Jaya, mengaku sebagai korban kejahatan seksual, kemudian bergeser posisinya menjadi saksi."

"Dan hari ini 180 derajat banting setir posisinya sekarang menjadi tersangka."

Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, termasuk Brigadir J.
Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, termasuk Brigadir J. (Grup WA via Tribunnews.com)

Baca juga: Heran Aset Brigadir J Rp 62 Juta Beserta Rekeningnya Disita, sang Ayah: Mau Diapain Lagi?

Tak tanggung-tanggung, Putri bukan menjadi tersangka biasa, namun dikenai pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Bila terbukti bersalah, ia bisa mendapat ancaman kurungan seumur hidup hingga eksekusi mati.

"Bahkan semakin mengejutkan bahwa (Putri-red) bukan tersangka sembarang tersangka, tapi tersangka pembunuhan," beber Reza.

Ia juga mengatakan bahwa ada sikap Putri yang dinilai menjadi penghalang dalam penyidikan.

Karena itulah, pihak kepolisian diharapkan dapat menyelidiki hal ini hingga tuntas.

"Dan ini menurut saya, teman-teman di kepolisian memiliki sejumlah alasan untuk suatu saat nanti lebih bersemangat lagi menangani kasus Ibu PC."

"Karena Ibu PC dalam serangkaian kemunculannya justru mengindikasikan beliau secara sengaja mencoba untuk mempersulit proses penegakan hukum itu sendiri," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Sebagian artikel diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Putri Chandrawati Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Pengacara: Kami Uji di Persidangan", dan WartaKotalive.com dengan judul "Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tantang untuk Diuji di Persidangan"

Berita terkait lainnya

Tags:
Polisi Tembak PolisiPutri CandrawathiBrigadir JIrjen Ferdy SamboBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved