Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Pernyataan Mahfud MD soal Kelompok Sambo Kuasai Tubuh Polri: Tutupi Kasus Brigadir J

Mahfud MD mengungkap adanya sejumlah polisi yang tergabung kelompok Ferdy Sambo, menjadi penghambat dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD berbicara soal kelompok yang diketuai oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud MD mengatakan kelompok Ferdy Sambo menguasai tubuh kepolisian hingga banyak polisi yang tergabung di dalamnya.

Kelompok Ferdy Sambo kini sedang bekerja menutupi kasus pembunuhan Brigadir J supaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mengetahui.

Dikutip dari Tribunnews, hal itu diungkapkan Mahfud MD saat diwawancarai oleh mantan anggota DPR, Akbar Faizal dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Rabu (17/8/2022).

Mahfud menerangkan, kelompok Irjen Ferdy Sambo itu menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: VIDEO Jika Ayah Brigadir J ke Jakarta, Pengacara Siapkan Kopassus Buat Kawal: Saya Jamin Keamanan

Bahkan, dikatakan Mahfud kelompok Sambo ini seperti kerajaan Polri sendiri di dalam tubuh institusi Polri.

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya."

"Seperti sub-Mabes (Polri) yang sangat berkuasanya," katanya.

Diungkapkan Mahfud, kelompok Sambo ini membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J menjadi lama.

Mereka menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan.

Menko Polhukam berujar, kelompok Sambo ini berjumlah 31 polisi dan kini sudah ditahan di tempat khusus (Patsus).

"Ini yang halang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini.

Dan ini sudah ditahan," tuturnya.

Baca juga: VIDEO Keluarga Brigadir J Peringati HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Makam, Lagu Gugur Bunga Dinyanyikan

Mahfud membeberkan, ada tiga kelompok polisi yang menghambat pengusutan kasus.

Pertama, Irjen Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sambo terjerat pasal pembunuhan berencana.

Kedua adalah kelompok yang menghalangi pengungkapan kasus.

Mahfud menilai kelompok ini kemungkinan besar dikenai pasal obstruction of justice.

Mereka merusak dan menghilangkan barang bukti serta membuat rilis palsu.

"Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja bagian obstruction of justice ini, membuang barang (bukti), membuat merilis palsu. Ini tidak ikut melakukan."

"Menurut saya kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," katanya.

Ketiga kelompok ketiga adalah pihak yang hanya diperintah saja.

Namun, Mahfud menganggap kelompok ketiga ini tidak perlu dihukum pidana, tetapi cukup dijatuhi sanksi disiplin.

Mahfud menambahkan, kelompok Sambo ini sengaja menyembunyikan kasus tewasnya Brigadir J dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan, dikatakan Mahfud, Kapolri disebut sempat kesulitan dalam mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik ini.

"Kasus Sambo ini disembunyikan dari Kapolri oleh orang-orang Sambo, sehingga Kapolri agak lambat," katanya.

Hal ini terjadi lantaran adanya kelompok-kelompok punya kuasa.

"Kenapa Kapolri itu tidak selalu mudah menyelesaikan masalah? Padahal secara formal ini menguasai, tapi ada kelompok-kelompok yang menghalangi.

Termasuk kasus ini (tewasnya Brigadir J) kan," jelasnya.

Untuk itu, Mahfud mendesak agar dilakukan pembenahan di tubuh Polri.

Sehingga tidak ada kelompok-kelompok yang berkuasa di dalamnya.

Pembenahan Polri itu perlu dilakukan sebagai kesatuan sebagai institusi pemerintah.

"Itu menunjukkan perlu ada pembenahan Polri itu sebagai kesatuan sebagai institusi pemerintah," tuturnya. (*)

Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Kelompok Sambo Kuasai Tubuh Polri, Bekerja Menutupi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Mahfud MDFerdy SamboBrigadir JAkbar Faizal
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved