Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Punya Kelompok Sendiri di Polri: Sangat Berkuasa

Mahfud MD sebut Ferdy Sambo memiliki kelompok seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya.

Editor: Atri Wahyu Mukti

TRIBUNWOW.COM - Pernyataan Menko Polhukam RI Mahfud MD soal tersangka pembunuhan Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok tersendiri di Polri menuai perhatian publik.

Ucapan Mahfud MD tersebut diutarakan saat wawancara di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored (18/8/2022).

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural," kata Mahfud MD.

"Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya."

"Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa."

“Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu, yang sekarang udah ditahan.”

Baca juga: VIDEO Perkumpulan Hutabarat Nyalakan 4.000 Lilin di TIM, Mengenang 40 Hari Meninggalnya Brigadir J

Memahami adanya hambatan secara struktural di internal Polri.

Mahfud MD mengatakan, telah menyampaikan kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

“Ya, Saya sudah sampaikan ke Polri dan apa Ini harus selesaikan,” ujarnya.

Apalagi dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD mengatakan ada tiga klaster.

“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” ucap Mahfud MD.

Lalu klaster kedua adalah, klaster obstruction of Justice.

Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.

“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ujar Mahfud MD.

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice.”

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Tags:
Mahfud MDFerdy SamboPolisiBrigadir JBharada EPembunuhanNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved