Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

PPATK Bekukan Rekening Brigadir J, Ini Kata Polisi soal Dugaan Ferdy Sambo Kuras ATM Rp 200 Juta

Pihak kepolisian menanggapi kasus dugaan transaksi gelap di rekening mendiang Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Terbaru, pihak kepolisian buka suara terkait dugaan Ferdy Sambo kuras rekening Brigadir J, Kamis (18/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Dugaan bahwa Irjen Ferdy Sambo menguras ATM Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencuat ke permukaan.

Dilansir TribunWow.com, sebanyak Rp 200 juta dikabarkan mengalir dari rekening Brigadir J tiga hari setelah kematiannya.

Mengenai dugaan ini, pihak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan keterangan.

Baca juga: KPK dan PPATK Ambil Sikap soal Dugaan Suap Ferdy Sambo hingga Transaksi Gelap Rekening Brigadir J

Sebagai informasi, kabar ini dihembuskan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Ia mengatakan bahwa dari empat rekening Brigadir J, ada aliran dana ke tersangka Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) pada Senin (11/7/2022), tiga hari setelah kematiannya.

Transaksi misterius tersebut diduga dilakukan berdasarkan perintah Ferdy Sambo selaku atasan dan otak kasus pembunuhan.

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya belum mendapat laporan mengenai dugaan tersebut.

"Belum ada info," ucap Dedi dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022).

"Coba tanyakan ke PPATK dulu," imbuhnya.

Ketika ditindaklanjuti, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku pihaknya telah melakukan langkah penanggulangan.

Saat ini, PPATK telah membekukan rekening Brigadir J agar tak terjadi transaksi serupa.

Penelusuran terkait dugaan tersebut juga sudah langsung diproses saat ini.

"Ya sudah (kita telusuri). Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut (dengan-red) pembekuan rekening," ujar Ivan pada Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022).

Foto Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diapit dua tersangka yang membunuhnya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Bripka Ricky Rizal alias RR (Kanan).
Foto Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diapit dua tersangka yang membunuhnya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Bripka Ricky Rizal alias RR (Kanan). (Istimewa via Tribunnews.com)

Baca juga: Heran Aset Brigadir J Rp 62 Juta Beserta Rekeningnya Disita, sang Ayah: Mau Diapain Lagi?

Selain Brigadir J, ada sejumlah orang terkait yang rekeningnya ikut dibekukan.

Namun, Ivan enggan menerangkan apakah rekening Ferdy Sambo dan ajudannya termasuk dalam daftar tersebut.

"(Ada pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," lanjutnya.

Adapun dalam melakukan penelusuran, PPATK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri selaku penyidik kasus pembunuhan Brigadir J.

"Selalu dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga," beber Ivan.

Baca juga: Serahkan Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri, Jokowi: Saya Sudah 4 Kali Berbicara Mengenai Ini

Saor Siagian: Jangan Ada yang Menari di Atas Mayat Brigadir J

Sebelumnya, pionir Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian kembali melaporkan Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, kali ini Saor Siagian meminta KPK untuk menelusuri dugaan suap yang mungkin dilakukan eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Ia mengaku tak ingin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta PC Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Yosua Ungkap Kejahatan Istri Ferdy Sambo

Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube metrotvnews, Rabu (17/8/2022), Saor Siagian membeberkan sejumlah isu yang beredar.

Ia menyebutkan adanya pengakuan dari LPSK yang sempat disodori amplop oleh bawahan Ferdy Sambo.

Kemudian adanya pernyataan IPW mengenai dugaan adanya aliran uang bisnis gelap Ferdy Sambo ke DPR.

"Karena satu petunjuk dengan yang lain berkesuaian, itulah sebabnya kami meminta supaya penegak hukum dalam hal ini KPK untuk menyelidiki ini, kalau kuat segera ditingkatkan ke penyidikan," kata Saor Siagian.

Irjen Ferdy Sambo saat datang ke Bareskrim Polri, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (4/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo saat datang ke Bareskrim Polri, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (4/8/2022). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Tega Jual Istri demi Tutupi Kesalahan, Saor Siagian: Ini Menjijikkan

Menurutnya, pelaporan Ferdy Sambo terkait dugaan penyuapan itu merupakan upaya untuk membentuk sistem pengadilan yang bersih.

Ia tak ingin nantinya praktik penyuapan seperti ini kembali dilakukan Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman atau keuntungan lain.

"Kasus ini kan akan masuk ke pengadilan, setelah operasi-operasi itu gelap, kita tidak mau juga dikotori nanti dengan operasi uang seperti ini, sehingga peradilan kita resmi" ungkap Saor Siagian.

Mantan pengacara Novel Baswedan ini pun berharap nantinya proses pengadilan Ferdy Sambo berjalan lancar.

Ia tak ingin ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan dari kematian Brigadir J.

"Visi daripada TAMPAK supaya peradilan ini nanti dijaga jangan kemudian mengambil keuntungan menari di atas mayatnya Yosua," terang Saor Siagian.(TribunWow.com/Via)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Kuasa Hukum Tuding Ferdy Sambo Kuras Isi Rekening Brigadir J Senilai Rp 200 Juta, Ini Kata Polri", dan "Soal Dugaan Uang Rp 200 Juta Dikuras Setelah Brigadir J Tewas, PPATK Lakukan Pembekuan Rekening"

Berita lain terkait

Tags:
PPATKBrigadir JFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratBharada EPenembakan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved