Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Pengacara Sebut Bharada E Tak Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J: Atas Perintah

Pengacara Bharada E menegaskan klienya tidak dalam bagian perencanaan pembunuhan Brigadir J, kliennya hanya ikuti perintah Ferdy Sambo.

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Dugaan keterlibatan Bharada E dalam merancang skenario pembunuhan Brigadir osua Hutabarat alias Brigadir J dibantah oleh sang pengacara, Ronny Talapessy.

Ronny menegaskan, Bharada E sama sekali tak tahu skenario pembunuhan Brigadir J, dan tidak menjadi bagian perencana penembakan yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Yang perlu digaris bawahi, Bharada E tidak mengetahui dan tidak dalam bagian perencanaan ya," ujar Ronny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/8/2022).

Terkait peristiwa di Magelang yang diklaim Irjen Ferdy Sambo sebagai pemicu atau motif pembunuhan terhadap Brigadir J, Ronny juga mengatakan Bharada E tidak tahu kronologinya.

Baca juga: Buat Putri Candrawathi Menangis hingga Ferdy Sambo Murka, Kejadian di Magelang Kini Diusut Timsus

Dalam peristiwa penembakan Brigadir J, Bharada E menurut Ronny hanya menjalankan perintah Irjen Ferdy Sambo yang berkedudukan sebagai atasannya.

"Iya, atas perintah. Waktunya kan sangat cepat, udah dor dor dor. Udah nggak ada pilihan lain, di bawah tekanan dan takut sama pimpinan, mana berani menolak," ucapnya.

Sehingga, Ronny menegaskan kliennya benar-benar tidak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya tersebut.

"Bharada E tidak mengetahui kronologi apa yang terjadi. Bharada E itu tidak tahu dan tidak menjadi bagian dalam perencanaan pembunuhan," tegasnya.

4 Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: VIDEO Skenario Kebohongan Ferdy Sambo Bisa Memberatkan di Persidangan soal Kasus Kematian Brigadir J

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Baca juga: VIDEO 5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo yang Terbongkar soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.

Rekayasa Tembak Menembak

Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Baca juga: VIDEO - PC Bohong Dilecehkan Brigadir J, Kabareskrim Serahkan Nasib Istri Ferdy Sambo pada Timsus

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya. (*)

Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Tegaskan Bharada E Tidak Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JIrjen Ferdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved