Polisi Tembak Polisi
VIDEO Dugaan Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Bunuh Brigadir J Diungkap Pengacara: Kuat
Motif Ferdy Sambo sengaja perintahkan Bharada E saat di rumah dinas Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Motif Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum terungkap.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bareskrim Polri sendiri belum membeberkan motif Ferdy Sambo perintahkan Bharada E bunuh Brigadir J.
Baca juga: VIDEO - Bharada E Ternyata Tembak Brigadir E Sambil Pejamkan Mata: Dor Dor Dor Gitu Aja
Namun, Pengacara Ferdy Sambo memberikan penjelasan setelah kliennya resmi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat, rekan Baharada E.
Diketahui, kini ada empat tersangka kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan FS ( Ferdy Sambo ).
Ferdy Sambo, disebut sengaja memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J saat peristiwa terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: VIDEO Mahfud MD Nilai Motif Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J Itu Sensitif
Saat pengumuman soal tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (10/8/2022) malam, Polri belum membeberkan tentang motif pembunuhan.
Sementara itu, Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis menyebut apa yang dilakukan kliennya terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi motif yang kuat.
Selain itu, motif Fredy Sambo sampai melakukan perbuatan tersebut diyakini terkait kehormatan keluarga.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," kata Arman Hanis.
"Namun, kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," lanjut dia saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Arman menambahkan, pihaknya menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya, Fredy Sambo dari Bareskrim Polri ini.
Baca juga: VIDEO - Bongkar Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Sebut Atasannya Ada di Lokasi, Perintahkan Tembak
"Tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut, dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya," ujarnya.
"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan berlangsung," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Fredy Sambo selaku Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Tersangka baru tersebut adalah Ferdy Sambo sendiri.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.
Namun, Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Baca juga: VIDEO Aktivis Soroti Kemunculan Istri Ferdy Sambo ke Publik: Itu Mempermainkan Kita Semua
Adapun peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.
Dengan demikian, sejauh ini ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempatnya yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.
Namun, Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Adapun peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.
Dengan demikian, sejauh ini ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempatnya yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.
Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir J.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Apa Motif Ferdy Sambo Perintah Bharada E Bunuh Brigadir J? Ini Kata Pengacara Tersangka FS