Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher
Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher Diduga Retak Ada Orang ke-3, Pengacara: Tolong Itu Reputasi
Rumah tanggah Sule diduga retak lantaran kehadiran orang ketiga, karena itu langsung mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Sule.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Beredar sebuah kabar jika pernikahan komedian Sule dengan Nathalie Holscher retak karena kehadiran orang ketiga.
Hal tersebut diketahui dari unggahan Instagram story Nathalie Holscher.
Di mana Nathalie Holscher mengunggah sebuah percakapan yang diduga menjadi bukti perselingkuhan Sule.

Baca juga: Nathalie Holscher Ungkap Dilarang Buat Konten YouTube saat Masih Jalin Rumah Tangga dengan Sule
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube OFFICIAL NITNOT pada Rabu (10/8/2022), kuasa hukum Sule, Bahyuni menuturkan bahwa kliennya tidak mungkin melakukan perselingkuhan.
Bahyuni menilai Sule orang yang baik.
"Saya tegaskan isu-isu seperti itu, saya yakin benar bahwa Kang Sule itu orangnya baik tidak akan melakukan hal seperti itu," tutur Bahyuni.
"Dan saya tidak pernah mendengar itu dan saya tanyakan beliau tidak ada hal seperti itu."
"Kita dalam persidangan tidak pernah ada mengungkap hal-hal tentang seperti itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Bahyuni menandaskan dalam persidangan isu perselingkuhan tidak pernah dibahas.
Namun demikian Bahyuni membenarkan jika Sule dan Nathalie Holscher sering terjadi percekcokan.
Akan tetapi, tak dapat diketahui secara pasti penyebab percekcokan antara Nathalie dan Sule.
"Jadi kita jangan memancing-mancing suasana yang jadi kurang nyaman gitu ya, yang jelas di persidangan tidak ada saksi yang menyatakan mengenai hal itu (perselingkuhan)," ujar Bahyuni.
"Jadi potokan kita adalah di persidangan, bahwa memang ada percekcokan dan perselisihan tetapi mengenai penyebanya apa itu tidak pernha disampaikan dan itu yang menjadi patokan majelis hakim."
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sule Harus Berikan Mobil Alphard dan Rumah untuk Nathalie Holscher: Wajib Dipatuhi
"Jadi tidak ada keterangan saksi bahwa Kang Sule beselingkuh, enggak ada, itu keterangan di persidangan," sambungnya.
Bahyuni meminta agar publik tidak memperbesar terkait isu dugaan perselingkuhan yang dilakukan Sule.
"Tolong itu menyangkut reputasi seseorang tolong dibantu jangan terlalu jauh kita menduga-duga, menebak-nebak mengenai hal itu ya," tandas Bahyuni.
Video dapat dilihat mulai menit pertama:
Kuasa Hukum Sebut Sule Harus Berikan Mobil Alphard
Hasil putusan sidang perceraian pasangan selebriti Sule dan Nathalie Holscher digelar pada Rabu (10/8/2022).
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (10/8/2022), kuasa hukum Sule, Bahyuni menyebutkan hasil putusan sidang perceraian tersebut.
Bahyuni menuturkan Sule harus memberikan mobil Alphard dan Mazda kepada Nathalie Holscher.
Tak hanya itu, Sule juga harus memberikan rumah untuk Nathalie dan nafkah kepada sang anak sebesar Rp 25 juta per bulan.
"Sidang dengan acara putusan antara penggugat Nathelie Holscher melawan Kang Sule ya," ujar Bahyuni.
"Hari ini sudah ada putusan majelis hakim yang pada pokoknya yang pertama bahwa menjatuhkan talak satu dari Kang Sule kepada Ibu Nathalie."
"Kedua para pihak diwajibkan mematuhi apa yang sudah mereka sepakati antara lain bahwa Kang Sule memberikan satu mobil Alphard, satu mobil Mazda, dan kemudian nafkah untuk Adzam itu sebesar Rp 25 juta per bulan."
"Nah kemudian rumah juga diberikan kepada Ibu Nathalie, itu poinnya yang sudah diputuskan pada majelis hakim hari ini," sambung Bahyuni.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sule Harus Berikan Mobil Alphard dan Rumah untuk Nathalie Holscher: Wajib Dipatuhi
Lebih lanjut, Bahyuni menuturkan bahwa Sule dan Nathalie harus mematuhi putusan dari majelis hakim.
"Saya kira nanti apa yang sudah diputuskan itu akan dipatuhi Ibu Nathalie maupun Kang Sule," tutur Bahyuni.
Di samping itu, Bahyuni menuturkan semua gugatan Nathalie kepada Sule dikabulkan oleh majelis hakim.
"Dikabulkan, justru sebenernya ada yang kesepakatan itu tidak dimuat, tetapi karena sudah disepakati itu dimuat dalam putusan dianggap sebagai bagian dari putusan," jelas Bahyuni.
(TribunWow.com/Dian Shinta)