Cerita Selebriti
Ketua HAPI Ambon Bongkar Razman Nasution Mengemis hingga Nangis Minta Diberikan BAS: Dia Paksa Kita
Ketua HAPI, Anthino Hotane menuturkan jika Razman Nasution sempat mengemis dan menangis untuk meminta BAS.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Lailatun Niqmah
"Saya mau kasih tapi harus ada proses perbaikan nama-nama kan," tutur Anthoni.
"Hari itu juga dia paksa kita untuk kasih BAS-nya."
"Tapi lewat peran DPP BAS-nya dikasih ke dia," tandasnya.
Video dapat dilihat mulai menit ke-18.32:
Ijazah Razman Nasution Terbukti Palsu
Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI), telah melaporkan pengacara Razman Nasution ke pihak yang berwajib.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (29/7/2022), pelaporan tersebut diwakili oleh anggota KAI, Petrus Bala Pattyona.
Petrus menuturkan telah melaporkan Razman Nasution lantaran ijazahnya terbukti palsu.
Pernyataan soal ijazah palsu tersebut telah dikonfirmasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
"Hari ini kami dari Kongres Advokat Indonesia yang ditunjuk oleh ibu presiden dan sekjen untuk membuat laporan pidana terhadap saudara Razman Arif Nasution," kata Petrus.
"Laporannya sudah diterima dan yang kami laporkan adalah mengenai Razman menggunakan ijazah sekarang saya boleh katakan palsu, kenapa palsu? Karena sudah tekonfirmasi dari LLDIKTI, ibu Patra sudah menandatangani yang menerangkan bahwa ijazah Razman palsu."
"Dan laporan itu sudah diterima, pasal yang kami laporkan adalah 263 ayat 2 KUHP menggunakan akta palsu untuk menjadi advokat," sambungnya.
Tak hanya itu, KAI juga melaporkan Razman atas kasus dugaan penggunaan gelar tidak benar.
Baca juga: Disinggung soal Dugaan Pelecehan pada Eks Aspri, Razman Nasution Rangkul Istri: Cara Hotman Pengecut
"Dan pasal 68 ayat 2 Undang-undang Sisdiknas yaitu menggunakan gelar yang tidak benar, ancaman pidananya enam tahun," ujar Petrus.
Lebih lanjut, rupanya Razman Nasution telah dilaporkan dua orang lainnya terkait penggunaan ijazah palsu tersebut.