Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Bharada E soal Tewasnya Brigadir J Beda dengan Penjelasan Awal Polisi, Tak Ada Baku Tembak

Bharada E ternyata membuat pengakuan yang berbeda soal kasus kematian Brigadir J dibandingkan penjelasan awal polisi. Seperti apa?

Kolase Tribunnews/Irwan Rismawan dan youtube kompastv
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut. 

TRIBUNWOW.COM - Fakta baru kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap setelah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer memberikan pengakuan.

Seperti diketahui, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir Tribunnews.com, Bharada E ternyata membuat pengakuan yang berbeda dibandingkan penjelasan awal polisi, dalam hal ini Kapolres Metro Jakarta Selatan Nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto.

Baca juga: Profil Brigadir RR, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sempat Ngaku Sembunyi di Balik Kulkas

Bharada E adalah tersangka pelaku penembakan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Ganti kuasa hukum, pernyataan yang disampaikan Bharada E juga berbeda.

Seperti apa perbedaan penjelasan awal polisi soal dengan pengakuan Bharada E sekarang?

Berikut dirangkum Tribunnews.com, Senin (8/8/2022) berdasarkan penjelasan dua kuasa hukum Bharada E yakni Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara.

1. Tidak Ada Tembak Menembak

Penjelasan awal Kapolres Metro Jakarta Selatan Nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto pada Selasa (12/7/2022), menyebutkan bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan rekannya sesama polisi yakni Bharada E.

Namun Kuasa Hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer yakni Muhammad Boerhanuddin memastikan tidak ada kejadian tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Hal itu berdasarkan pengakuan kliennya Bharada E.

Yang sebenarnya terjadi asalah Bharada E disuruh oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Tidak terjadi tembak-menembak," ujar Boerhanuddin di Kompas.TV.

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Pembunuhan Brigadir J Disaksikan Langsung Atasannya, Bharada E Tegaskan Tak Ada Baku Tembak

2. Pelaku Diduga Lebih dari Satu Orang

Pada awalnya, Bharada E diduga melakukan tembak menembak dengan Brigadir J.'

Duel satu lawan satu ini mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Namun Muhammad Boerhanuddin mengatakan pelaku penembak Brigadir J diduga lebih dari satu.

Saat ini baru satu pelaku yang diketahui turut terlibat penembakan yaitu Bharada E.

Menurut Boerhanuddin, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.

"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

3. Disuruh Atasannya Menembak?

Boerhanuddin juga mengatakan bahwa kliennya Bharada E menembak karena mendapatkan tekanan dari atasannya yang juga ada di lokasi.

Namun siapa sosok atasan yang dimaksudkan itu tidak dijelaskan.

"Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Atasannya) ada di lokasi," kata Boerhanuddin.

Bahkan, katanya, Bharada E disuruh menembak dinding rumah Ferdy Sambo setelah Brigadir J tewas.

Penjelasan awal Kapolres Metro Jakarta Selatan Nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J karena almarhum diduga hendak melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Tanggapi Surat dari Bharada E, Terungkap Kondisi Memilukan sang Ibu

4. Tidak Ada Motif Membunuh Brigadir J

Kuasa Hukum Bharada E lainnya Deolipa Yumara mengatakan kliennya Bharada E tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J.

Ini membuat pihaknya selaku kuasa hukum menyimpulkan adanya perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Secara prinsip dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh. Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," katanya dikutip dari YouTube Metrotvnews, Minggu (7/8/2022).

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Brigadir J menduga kliennya diduga dibunuh terkait motif iri.

Penjelasan awal Kapolres Metro Jakarta Selatan Nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto juga menyebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J karena almarhum diduga hendak melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E Bantah Baku Tembak Lawan Brigadir J, Pengacara Eliezer Jawab soal Skenario Eksekusi

Polri Tetapkan 2 Tersangka

Seperti diketahui Tim Khusus (Timsus) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan dua tersangka tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Keduanya adalah Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Bharada E.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara Bharada E adalah sopir Putri.

Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Beda Penjelasan Awal Polisi dengan Pengakuan Terbaru Bharada E soal Tewasnya Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nofriansyah Yosua HutabaratBrigadir JBharada ERichard EliezerPolriFerdy SamboBudhi Herdi Susianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved