Polisi Tembak Polisi
Anggap Janggal Bharada E yang Berpangkat Rendah Tembak Brigadir J, Usman Hamid: Tidak Mungkin Berani
Bharada E dinilai tak akan berani menembak Brigadir J yang merupakan seniornya..
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Setelah Bharada Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, muncul asumsi berkembang di masyarakat.
Dilansir TribunWow.com, banyak yang meyakini bahwa ia hanya dijadikan tumbal dalam kasus pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mendukung spekulasi ini, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid mempertanyakan motif Bharada E.
Baca juga: Pengakuan Lengkap Bharada E soal Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J Diungkap Komnas HAM
Ia menilai mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo yang masih baru itu, berani menembak seniornya.
Apalagi mengingat hierarki di mana pangkat Brigadir J lebih tinggi dibanding Bharada E.
"Apa mungkin seorang Bhayangkara Dua, artinya berpangkat yang cukup rendah berani menembak seorang Brigadir seperti Yosua?," heran Usman Hamid dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/8/2022).
Ia menerangkan bahwa Brigadir J dan rekannya, Daden Miftahul Haq, sudah lebih dulu menjadi ajudan Ferdy Sambo dibanding Bharada E.
Karenanya, Usman Hamid menilai Bharada E tidak akan berani melakukan penembakan pada Brigadir J.
"Yosua ini adalah ajudan yang cukup lama seperti ajudan lain yang bernama Daden Miftahul Haq, kalau Bharada Eliezer ini baru beberapa bulan saja," beber Usman Hamid.
"Sehingga hampir tidak mungkin berani mengambil tindakan itu."

Baca juga: Nilai Bharada E Kemungkinan Ada yang Menyuruh, Usman Hamid: Tersangkanya Tidak Tunggal
Ia meyakini bahwa Bharada E bukan satu-satunya tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Pasalnya, pihak kepolisian menjerat anggota Brimob tersebut dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan pembunuhan.
"Iya, karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana," sebut Usman Hamid.
"Pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana, tetapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan."
Hal ini nantinya akan membuktikan indikasi penyiksaan yang mungkin dialami di akhir hidup Brigadir J.
Terlihat dari luka-luka tak wajar yang terdapat di sekujur tubuh mendiang saat autopsi ulang.
"Ini tidak sekedar aksi menggunakan senjata dan peluru, tapi juga melakukan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua," ungkap Usman Hamid.
"Jika itu bisa dibuktikan pihak kepolisian, kita akan lebih mengerti mengapa luka-luka di tubuh Yosua memberi kesan adanya penyiksaan."
Baca juga: Dalam 35 Menit, Brigadir J Diduga Melecehkan, Menembak dan Ditemukan Tewas, Kamaruddin: Apa Mungkin?
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 05.17:
Ferdy Sambo dan Ajudan Lain Terlibat?
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).
Dilansir TribunWow.com, ia diduga telah melakukan pembunuhan pada rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, masih ada indikasi keterlibatan pelaku lain menilik dari pasal yang disangkakan pada ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Narasi Bharada E Tembak Brigadir J untuk Membela Diri, Susno Duadji: Mestinya Enggak Perlu Mati
Pemumuman status Bharada E tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers.
Dikatakan bahwa tim khusus menetapkan hal tersebut setelah mempertimbangkan seluruh substansi dalam kasus ini.
Brigadir E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia juga dikaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/8/2022).
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP."
Namun demikian, pemeriksaan polisi tak akan berakhir dengan ditemukannya tersangka.
Masih ada penyidikan lainnya yang akan melibatkan sejumlah saksi, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, PC.

Baca juga: Pengakuan Lengkap Bharada E soal Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J Diungkap Komnas HAM
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tandas Andi Rian.
Sementara itu, mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi sebagai berikut.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Hal ini diduga merujuk pada aksi Bharada E yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas pada Jumat (8/7/2022).
Adapun Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Hal ini mengindikasikan adanya pihak dengan kekuasaan atau pangkat lebih tinggi yang menyuruh melakukan tindak pidana.
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Sementara Pasal 56 mengatur tentang pihak yang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
"1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan." (TribunWow.com/Via)