Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ungkit Kondisi Jenazah Brigadir J, Keluarga Ragu Hanya Ada 1 Tersangka: Mohon Penyidik Lebih Teliti

Keluarga Brigadir J tak meyakini tersangka kasus penembakan hanya Bharada E saja.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kolase Tribunnews/Irwan Rismawan dan youtube kompastv
Rosin (kiri) selaku Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meyakini masih ada tersangka lain selain Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

TRIBUNWOW.COM - Bharada Richard Eliezer alias E telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di rumah singgah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada awal Juli lalu.

Dikutip TribunWow.com dari YouTube Kompastv, pihak keluarga menyambut baik ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka.

Baca juga: Reaksi Pihak Brigadir J soal Irjen Sambo Minta Maaf atas Kasus Penembakan: Ini Mahal Sekali

Bersyukur kini telah ada satu tersangka, keluarga Brigadir J tetap meyakini Bharada E bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Tapi kami memohon untuk penyidik untuk lebih teliti lagi karena kami masih tidak yakin hanya 1 pelakunya," ujar Roslin selaku bibi Brigadir J.

"Melihat dari tubuh anak kami yang kita tunggu autopsi keduanya ini nanti transparan."

"Kami yakin enggak 1 orang pelakunya," tegas Roslin.

Roslin kini meminta agar penyidik sungguh-sungguh mengusut kasus secara transparan.

Pemumuman status Bharada E tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers.

Dikatakan bahwa tim khusus menetapkan hal tersebut setelah mempertimbangkan seluruh substansi dalam kasus ini.

Brigadir E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia juga dikaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/8/2022).

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP."

Namun demikian, pemeriksaan polisi tak akan berakhir dengan ditemukannya tersangka.

Masih ada penyidikan lainnya yang akan melibatkan sejumlah saksi, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, PC.

Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut.
Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Pengakuan Lengkap Bharada E soal Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J Diungkap Komnas HAM

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tandas Andi Rian.

Sementara itu, mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Hal ini diduga merujuk pada aksi Bharada E yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas pada Jumat (8/7/2022).

Adapun Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Hal ini mengindikasikan adanya pihak dengan kekuasaan atau pangkat lebih tinggi yang menyuruh melakukan tindak pidana.

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman
atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan
perbuatan."

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Sementara Pasal 56 mengatur tentang pihak yang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

"1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan."

Baca juga: Kejujuran Bharada E Dibuktikan dari Uji Balistik, Susno Duadji: Akan Ketahuan Kalau Ada Senjata Lain

Kata Ahli Forensik soal 5 Peluru Timbulkan 7 Luka

Dilansir TribunWow.com, pihak kepolisian menuturkan bahwa ada tujuh bekas tembakan di tubuh mendiang.

Padahal, jika dicocokkan dengan hasil penyidikan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, menggunakan pistol Glock-17 yang hanya memiliki lima peluru.

Menyikapi hal ini, Dekan FKIK UKRIDA Jakarta sekaligus dokter ahli forensik Anton Castilani memberikan penjelasan.

Ia menilai hal ini bukan mustahil terjadi, meski diakui harus ada beberapa kondisi khusus.

"Ini kan lima peluru menimbulkan tujuh luka tembak masuk," kata Anton Castilani dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Senin (1/8/2022).

"Kalau menurut saya yang paling mungkin adalah ada dua di antara peluru itu yang dua kali masuk ke dalam badan yang bersangkutan."

"Dan ini hanya bisa terjadi kalau terjadi pantulan dari suatu media, kemungkinan besar yang ada di balik badan yang bersangkutan."

Kolase foto Brigadir Yosua alias Brigadir J (kiri) dan Foto kanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Senin (1/8/2022).
Kolase foto Brigadir Yosua alias Brigadir J (kiri) dan Foto kanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Senin (1/8/2022). (TRIBUNJAMBI.COM)

Baca juga: Kronologi Tewasnya Brigadir J Terungkap Lewat CCTV, Ferdy Sambo sempat Terlihat Berlari Karena Ini

Ia menjelaskan bahwa dua dari seluruh peluru yang ditembakkan bisa saja memantul dan masuk kembali ke tubuh korban.

"Katakanlah misalnya peluru itu masuk dari perut bagian depan, menembus ke belakang, nabrak dinding ataupun sesuatu yang bisa memantulkan sesuatu tersebut," jelas Anton Castilani.

"Dengan kecepatan yang masih cukup tinggi, ini akan masuk lagi ke dalam (tubuh korban)."

Anton Castilani mengatakan hal ini kemungkinan besar bisa terjadi hanya jika Brigadir J berada di depan media yang keras.

Ahli forensik yang terlibat dalam penyidikan kasus bom JW Marriot tersebut juga menyinggung soal luka-luka lain di tubuh Brigadir J.

"Tentunya ada perbedaan bahwa ini luka sayat, luka bacok, luka tusuk, luka tembak baik yang frontal ataupun terserempet, meninggalkan bekas luka berbeda," beber Anton Castilani.

Sehingga, baik luka sayatan, lebam, atau luka lainnya seharusnya bisa segera dikenali oleh seorang ahli forensik.

Sebagai informasi, hasil autopsi awal Brigadir J ini awalnya diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susanto.

Melalui konferensi pers, Budhi Herdi mengungkapkan ditemukannya tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J.

"Dari hasil autopsi tersebut disampaikan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar," tutur Budhi Herdi.

"Dan satu proyektil bersarang di dada." (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiIrjen Ferdy SamboBrigadir JBharada EKasus PembunuhanAhli Forensik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved