Polisi Tembak Polisi
Apresiasi 3 Kasus Brigadir J Ditangani 1 Pintu oleh Bareskrim Polri, IPW: Dia Anggota Satgassus
Indonesian Police Watch (IPW) apresiasi langkah Bareskrim Polri tangani semua kasus berkaitan dengan Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seluruh kasus yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini ditangani oleh Bareskrim Polri.
Dilansir TribunWow.com, tiga kasus tersebut adalah dua laporan dari pihak istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan satu laporan dari keluarga Brigadir J.
Menanggapi hal ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng, mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.
Baca juga: Alasan Istri Irjen Sambo dan Brigadir J Pergi ke TKP Rumah Dinas yang Lama Sudah Tak Ditinggali
Menurutnya, ini adalah hal yang tepat mengingat bahwa Brigadir J dan Bharada E yang melakukan penembakan adalah adalah anggota satuan tugas khusus yang dibentuk Polri.
"Dari penelusuran IPW, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak merupakan anggota satgassus," terang Sugeng dikutip Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).
"Sementara yang menembak yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) juga anggota satgassus."
"Kedua-duanya, baik Briptu Nofriansyah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo."
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual dan kasus dugaan pengancaman serta percobaan pembunuhan pada istri Ferdy Sambo ditangano oleh Polda Metro.
Sementara Bareskrim Polri hanya menangani laporan dari pengacara keluarga mengenai dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan pada Brigadir J.
"Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani Bareskrim Polri," tutur Sugeng.
"Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya."

Adapun penarikan kasus ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi tiga kasus tersebut ditangani satu pintu agar dapat diproses secara lebih efektif dan efisien.
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," terang Dedi, Minggu (31/7/2022).
Penarikan tersebut rencananya akan dilakukan pada minggu ini.
Namun dalam penyelidikannya, pihak kepolisian masih akan melibatkan aparat daru Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," terang Dedi.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Brigadir J Terungkap Lewat CCTV, Ferdy Sambo sempat Terlihat Berlari Karena Ini
Pihak Ferdy Sambo Tak Setuju Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan
Jenazah Brigpol Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan kembali setelah autopsi ulang pada, Rabu (27/7/2022).
Dilansir TribunWow.com, pemakaman kembali tersebut dilakukan secara kedinasan dengan penghormatan dari pihak kepolisian.
Namun rupanya, hal ini menimbulkan kritik dari pihak Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Dinilai Sok Tahu soal Fakta Kasus, Kuasa Hukum Brigadir J Disindir Pengacara Istri Irjen Sambo
Pasalnya, Brigadir J dituding telah melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, PC, sehingga tak pantas diadakan upacara penghormatan.
Seperti dilaporkan Kompas.com, pengacara PC, Arman Hanis, menyayangkan dilakukannya pemakaman secara kedinasan tersebut.
Ia menyinggung Tata Upacara Polri yang tertulis dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," terang Arman, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, Brigadir J telah melalukan perbuatan tercela lantaran melecehkan PC.
Karenanya, ia menyesalkan adanya upacara kedinasan yang dilakukan dalam pemakaman Brigadir J.
"Dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela."
Kemudian, Arman memperingatkan agar seluruh pihak, termasuk kuasa hukum Brigadir J tidak berspekulasi.
Ia meminta agar menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus Polri.
"Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," tegasnya.
Adapun pemakaman Brigadir J yang dilakukan dengan tata cara kedinasan itu merupakan perintah langsung dari Mabes Polri.
Pasalnya, Brigadir J diketahui merupakan bagian dari Bareskrim Mabes Polri sebelum ditarik menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Pemakaman dilansungkan di TPU Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, Rabu (27/7/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, mengaku telah mendapat perintah dari pihak Mabes Polri.
"Kita makamkan secara kedinasan karena adanya perintah dari Mabes Polri. Kami sifatnya hanya perwakilan di daerah saja," terang Yuyan Priatmaja.
Sebagaimana diketahui, pemakaman Brigadir J sebelumnya, pada Senin (11/7/2022) tidak disertai upacara kedinasan.
Namun kali ini, pihak kepolisian memberikan penghormatan terakhir setelah ada perintah langsung dari Jakarta.
"Kali ini ada perintah dari Mabes Polri. Maka kami di daerah ikut harus melaksanakan," ujar Yuyan Priatmaja.(TribunWow.com/Via)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Penanganan Kasus Brigadir J Ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, IPW: Agar Tidak Bias", "Bareskrim Polri Tarik Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J dari Polda Metro, Ini Alasannya"