Polisi Tembak Polisi
Ungkap 4 Poin Pemeriksaan Bharada E, LPSK Sebut Ada Ancaman yang Dirasakan Rekan Brigadir J
LPSK membeberkan empat poin penting yang akan diselidiki dari Bharada E terkait kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pemeriksaan pada Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, saksi kunci kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu menjalani asesmen selama 3,5 jam.
Menurut keterangan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ada beberapa tahapan yang masih harus dilakukan mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu sebelum permohonan perlindungannya diterima.
Baca juga: Narasi Bharada E Tembak Brigadir J untuk Membela Diri, Susno Duadji: Mestinya Enggak Perlu Mati
Ditemui di kantor LPSK Jakarta, Jumat (29/7/2022), Edwin membenarkan kehadiran Bharada E ke kantornya.
"Hari ini baru melakukan pemeriksaan asesmen psikologis," terang Edwin dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Saudara Bharada E sudah datang sejak jam 14.30 WIB, asesmen selesai jam 18.00 WIB."
Dikatakan bahwa Bharada E ditemani tiga orang.
Namun saat asesmen, ia hanya ditinggal sendiri dalam ruangan bersama psikolog.
Adapun sesi yang dilakukan pada hari ini baru langkah pertama dari empat tahapan yang akan dilakukan.
"Asesmen itu kan cuma salah satu dari tahapan. Ada empat hal yang kita periksa, pengetahuan dia, peran status dalam perkara ini apa," terang Edwin.
"Kemudian soal situasi psikologisnya seperti apa, ini baru sesi pertama dari sesi psikologis, kita akan melakukan lagi sesi berikutnya."
"Kemudian kita akan mendalami soal ancamannya, termasuk juga latar belakang atau track record dari si pemohon."

Baca juga: Saat-saat Terakhir Brigadir J Terekam 20 CCTV, Tampak Sosok Ferdy Sambo, Istri, hingga Bharada E
Ketika ditanya mengenai ancaman yang dihadapi Bharada E, Edwin enggan memberikan rincian.
Ia hanya menerangkan bahwa ada sebuah rahasia yang disampaikan oleh ajudan yang saat ini telah dipindahtugaskan ke korps Brimob tersebut.
"Ada hal yang disampaikan oleh pemohon, hanya saja ini konsumsi kami sendiri, kami tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi kekhawatiran atau ancaman yang disampaikan pemohon tersebut," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J meninggal diduga setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Hal ini dikatakan dipicu oleh aksi Brigadir J yang ketahuan melakukan pelecehan pada istri Ferdy Sambo.
Namun, narasi ini tak diterima oleh keluarga Brigadir J yang menilai banyak muncul keanehan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ungkap Sosok Polisi Diduga Ancam Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Unggah Tangisan saat Video Call
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 00.45:
Keluarga Ragukan Bharada E sebagai Pelaku Tunggal
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyangsikan atau meragukan kronologi kematian korban.
Dilansir TribunWow.com, pihaknya meyakini bahwa pelaku yang menewaskan Brigadir J bukan hanya satu orang seperti dikatakan Mabes Polri.
Ditemui saat memasukkan laporan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022), pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan penjelasan.
Dalam kesempatan tersebut, keluarga diwakili pengacara melaporkan tiga dugaan terkait pembunuhan berencana, penggelapan, dan peretasan.
Adapun tersangka yang dilaporkan dalam lidik karena keluarga tidak mau tergesa-gesa menuding pihak yang mungkin tidak bersalah dalam hal ini Bharada E.
"Hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E-red) melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang," beber Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (19/7/2022).
Berdasar sejumlah luka di sekujur tubuh Brigadir J, pihak kuasa hukum menyimpulkan adanya tindak penganiayaan dari sejumlah pelaku.

Baca juga: Bharada E Tenang saat Diinterogasi soal Brigadir J, Komnas HAM: Enggak 100 Persen Stabil
"Ada yang berperan (memegang-red) pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan laras panjang."
Berangkat dari penemuan luka-luka sayatan, memar, bekas jahitan dan senjata tajam di tubuh Brigadir J itu, keluarga meyakini kemungkinan tindak pembunuhan berencana.
"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana," tegas Kamaruddin.
Ia juga mengungkit perkataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut adanya insiden baku tembak.
Dalam hal ini, Kamaruddin mencium kejanggalan di mana Brigadir J yang merupakan seorang sniper atau penembak jitu melepaskan tujuh peluru yang semuanya meleset.
Di sisi lain, Bharada E yang melepas lima tembakan justru berhasil menciptakan tujuh lubang peluru di tubuh mendiang.
"Penjelasan dari Karo Penmas Polri adalah tembak menembak, katanya satu orang menembakkan tujuh peluru. Yang menembak ini adalah sniper, tapi tidak kena," beber Kamaruddin.
"Tetapi ada yang tembak balik yang katanya Bharada E, tembakannya lima kali, kena empat kali, menghasilkan tujuh lubang. Ini ajaib, harus diperiksa dulu jenis senjata apa ini." (TribunWow.com/Via)