Cerita Selebriti
Sandang Status Tersangka, Nikita Mirzani Diperbolehkan Perjalanan ke Luar Negeri, Ini Alasannya
Artis Nikita Mirzani melakukan perjalanan ke luar negeri lewat Bandara Soekarno-Hatta, ini alasan mengapa ia tak dicekal
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Artis kontroverial Nikita Mirzani tengah melakukan perjalanan ke luar negeri saat menyandang status tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Karena status tersangka tersebut, Nikita Mirzani berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten.
Sedangkan Nikita Mirzani kini tengah melakukan perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/7/2022).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman mengatakan kondisinya.
"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Habiburrahman dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan karena Punya Balita, Indra Tarigan Tak Terima Bandingkan Vanessa Angel
Namun, Habiburrahman tidak merinci negara tujuan Nikita Mirzani.
Ditambahkan Habiburrahman, Nikita Mirzani juga tak tercatat sebagai pihak yang dicekal ke luar negeri.
"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," katanya.
Maka dari itu, petugas imigrasi tidak dapat melarang Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Nindy Ayunda Dapat Teror Berupa Pelecehan Seksual, Imbas Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi
"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," kata Habiburrahman.
Selebriti Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan lantaran dirinya tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022.
Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yakni melalui media sosial.
Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story yang dibuat oleh Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengatakan kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita Mirzani.
Melihat story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.
Baca juga: Nindy Ayunda Diteror Ancaman sejak Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Pengacara: Ada Tekanan Intimidasi
Dalam Instagram Story tersebut, Dito dituduh sebagai orang yang banyak omong, penipu, dan PHP atau pemberi harapan palsu (tidak mewujudkan suatu keinginan yang dijanjikan).
Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.
Kemudian, hal itu ramai di media sosial saat rumah Nikita didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejaksaan Negeri Serang kemudian telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.
Menurut SPDP, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Saat dikonfirmasi, Nikita Mirzani enggan menanggapi SPDP tersebut.
Ia merasa bahwa statusnya saat itu masih sebagai saksi.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Nikita Mirzani Terbang ke Luar Negeri Saat Sandang Status Tersangka, Ini Kata Pihak Imigrasi."