Breaking News:

Terkini Daerah

Demi Selingkuhan, Kopda M 4 Kali Coba Bunuh Istrinya, Mulai dari Santet hingga Racuni Korban

Kopda M ternyata sudah 4 kali mencoba membunuh sang istri demi selingkuhan, mulai dari meracuni hingga menyantet.

Dispenad via Kompas.com
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman saat mengunjungi Markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (25/7/2022). 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kasus percobaan pembunuhan berencana tersebut diotaki suami korban, Kopda Muslimin yang hingga saat ini masih buron dan kini diburu tim gabungan TNI-Polri.

Kasus penembakan tersebut bermotif cinta segitiga.

Kopda Muslimin diketahui memiliki selingkuhan bernisial W.

Peristiwa bermula saat anggota Yonarhanud 15, Kopda Muslimin berselingkuh dengan wanita berinisial W.

Lantas, muncul niat dari Kopda Muslimin untuk menghabisi nyawa istrinya.

Sebelum menyewa pembunuh bayaran, Kopda Muslimin sempat melakukan upaya pembunuhan terhadap istrinya dengan cara diracun.

Namun, upaya tersebut gagal.

Kopda Muslimin lantas melakukan upaya lain untuk menghabisi nyawa istrinya.

Ia melakukan pecobaan pembunuhan lewat upaya pencurian di rumah korban dengan target menghabisi nyawa korban.

Tidak berhasil juga, lantas Kopda Muslimin berupaya membunuh korban dengan cara mistis.

"Ada pula upaya menewaskan korban dengan menggunakan cara santet," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).

Upaya menggunakan ilmu hitam pun pun gagal, hingga akhirnya Kopda Muslimin menyewa eksekutor.

Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan sudah sekitar satu bulan lalu tersangka Kopda M memerintahkan orang yang disewanya dengan target untuk membunuh istrinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TNIPolisiSemarangJawa TengahKasus PenembakanKopda Muslimin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved