Polisi Tembak Polisi
Tolak Autopsi Ulang Jasad Brigadir J seperti Diminta Keluarga, Polisi akan Ungkap Hasilnya ke Publik
Pihak kepolisian menolak permintaan keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menanggapi permintaan keluarga untuk melakukan autopsi ulang pada jenazah Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Polri menolak melakukan autopsi kembali lantaran jasad tersebut sudah melalui visum pertama.
Alih-alih, kepolisian berjanji akan mengungkap seluruh hasil autopsi kepada publik.
Baca juga: Dukung Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo Buntut Kasus Brigadir J, Aktivis: Kepercayaan Publik Terjaga
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Ia menanggapi permintaan keluarga Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak untuk dilakukan autopsi ulang.
Menurut Dedi Prasetyo, jasad Brigadir J sudah dilakukan autopsi sehingga tidak perlu adanya pengulangan.
Ia pun berjanji untuk mengungkap hasil visum et repertum yang sudah dilakukan di rumah sakit Polri.
"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," kata Dedi Prasetyo.
Untuk menjaga agar informasi yang disampaikan terbuka dan bisa dipercaya, Polri nantinya akan menggandeng Komnas HAM.
Kehadiran lembaga independen tersebut diharapkan dapat menjadi pemvalidasi laporan yang akan diungkap.
"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak keluarga diwakili pengacara melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Pasalnya, melalui bukti video yang diambil diam-diam saat menyaksikan jasad Brigadir J, terdapat sejumlah luka yang dinilai janggal.
Kamaruddin menyebut adanya sejumlah luka sayatan, luka tembak, memar dan pergeseran rahang serta luka patah di bagian jari manis Brigadir J.
Padahal, pihak Mabes Polri sebelumnya mengatakan bahwa Brigadir J tewas setelah terkena tembakan Bharada E sebanyak empat kali.
"Tidak ada penjelasan Karo Penmas bahwa ini ada luka-luka sajam (senjata tajam-red), ada luka memar, ada luka memar dan lain sebagainya," ujar Kamaruddin dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Senin (18/7/2022).
"Kami temukan pundaknya sudah rusak. Engselnya sudah berpindah, giginya sudah berantakan, di berbagai tempat ada sayatan."
Akibat adanya indikasi kekerasan tersebut, keluarga pun meminta diadakan autopsi ulang untuk mengetahui penyebab pasti kematian Brigadir J.
"Kita belum tahu apakah di dalam celananya ada sayatan, demikian juga organ lainnya," ungkap Kamaruddin.
"Maka kami meminta supaya dilakukan visum et repertum ulang, dan autopsi ulang untuk mengetahui sebab-sebab kematian almarhum," tandasnya.
Baca juga: Misteri Ambulans yang Bawa Jasad Brigadir J Diungkap Pedagang Keliling, Sebut Dikawal Ketat Polisi
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 08.54:
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Saya Lihat Video Justru Dia Disiksa
Sebelumnya dikabarkan, keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melaporkan kasus kematian mendiang ke pihak kepolisian.
Dilansir TribunWow.com, kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan adanya dugaan penyiksaan hingga pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pasalnya, menurut Kamaruddin, pada jasad Brigadir J tampak luka-luka yang menunjukkan indikasi penganiayaan.
Baca juga: Rumah Keluarga Brigadir J Dijaga Ketat Polisi, Aparat Tegaskan Bukan untuk Mengintimidasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Senin (18/7/2022), Kamaruddin mengatakan bahwa di tubuh jenazah Brigadir J terdapat sejumlah luka mencurigakan.
Selain luka tembak, antara lain ada luka sayatan, bekas jahitan, dan memar seperti bekas benturan benda tumpul.
"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," ucap Kamaruddin.
Luka-luka itu tersebar di bagian wajah, yakni mata, hidung dan mulut, kemudian di bagian belakang telinga hingga hidung.
Bahkan bagian jari tangan Brigadir J dikabarkan patah sementara ada bekas luka juga di kaki kanannya.
Padahal, dalam keterangan pihak kepolisian, Barigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," beber Kamaruddin.

Ia juga mengaku sangsi mengenai tudingan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan pada istri Kadiv Propam.
Dilaporkan bahwa aksi tersebut kemudian diketahui Bharada E hingga memicu aksi saling tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Intinya ini kan mereka bilang pelecehan. Padahal, itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan. Kemudian disebut tembak-menembak, tapi tidak ada bukti tembak-menembak," klaim Kamaruddin.
Karenanya, pagi ini Kamruddin ditemani rekannya, Jason Simanjuntak melaporkan 3 poin dugaan kasus tersebut.
"Membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP tindak pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP pidana, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," terang Kamaruddin.
Pihak keluarga juga melaporkan adanya dugaan pencurian terhadap barang pribadi Brigadir J, terutama ketiga ponsel yang dimiliki.
Pasalnya, keluarga sampai sekarang tak diberikan barang penting tersebut yang dikatakan hilang oleh pihak kepolisian.
"Kemudian dugaan pencurian atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud (pasal) 362 KUHP pidana juncto pasal 372 dan 374 KUHP pidana," kata Kamaruddin.
"Kemudian dugaan tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi."(TribunWow.com/Via)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Tolak Permintaan Keluarga Brigadir J Soal Permohonan Autopsi Ulang"