Polisi Tembak Polisi
Laporkan Dugaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Saya Lihat Video Justru Dia Disiksa
Pengacara keluarga Brigadir J beberkan dugaan penyiksaan yang mungkin dilakukan terhadap mendiang.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melaporkan kasus kematian mendiang ke pihak kepolisian.
Dilansir TribunWow.com, kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan adanya dugaan penyiksaan hingga pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pasalnya, menurut Kamaruddin, pada jasad Brigadir J tampak luka-luka yang menunjukkan indikasi penganiayaan.
Baca juga: Rumah Keluarga Brigadir J Dijaga Ketat Polisi, Aparat Tegaskan Bukan untuk Mengintimidasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Senin (18/7/2022), Kamaruddin mengatakan bahwa di tubuh jenazah Brigadir J terdapat sejumlah luka mencurigakan.
Selain luka tembak, antara lain ada luka sayatan, bekas jahitan, dan memar seperti bekas benturan benda tumpul.
"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," ucap Kamaruddin.
Luka-luka itu tersebar di bagian wajah, yakni mata, hidung dan mulut, kemudian di bagian belakang telinga hingga hidung.
Bahkan bagian jari tangan Brigadir J dikabarkan patah sementara ada bekas luka juga di kaki kanannya.
Padahal, dalam keterangan pihak kepolisian, Barigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," beber Kamaruddin.

Ia juga mengaku sangsi mengenai tudingan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan pada istri Kadiv Propam.
Dilaporkan bahwa aksi tersebut kemudian diketahui Bharada E hingga memicu aksi saling tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Intinya ini kan mereka bilang pelecehan. Padahal, itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan. Kemudian disebut tembak-menembak, tapi tidak ada bukti tembak-menembak," klaim Kamaruddin.
Karenanya, pagi ini Kamruddin ditemani rekannya, Jason Simanjuntak melaporkan 3 poin dugaan kasus tersebut.
"Membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP tindak pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP pidana, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," terang Kamaruddin.
Pihak keluarga juga melaporkan adanya dugaan pencurian terhadap barang pribadi Brigadir J, terutama ketiga ponsel yang dimiliki.
Pasalnya, keluarga sampai sekarang tak diberikan barang penting tersebut yang dikatakan hilang oleh pihak kepolisian.
"Kemudian dugaan pencurian atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud (pasal) 362 KUHP pidana juncto pasal 372 dan 374 KUHP pidana," kata Kamaruddin.
"Kemudian dugaan tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi."
Baca juga: Bukti-bukti Dugaan Pembunuhan Brigadir J Diungkap Kuasa Hukum, Singgung soal Rekam Kondisi Jenazah
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 15.30:
Kronologi Kematian Brigadir J
Sebelumnya diberitakan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Brigadir Yosua tewas ditembak karena diduga lebih dulu melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Sambo.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.
Istri Irjen Sambo pada saat itu disebut berteriak karena menerima perlakuan tak senonoh dari Brigadir Yosua.
Teriakan istri Irjen Sambo kemudian didengar oleh Bharada E yang kemudian menghampiri sumber suara.
Brigadir Yosua panik karena didatangi oleh Bharada E.
Saat ditanya oleh Bharada E, Brigadir Yosua justru menembak Bharada E yang berada di depan kamar.
“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigadir J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” tukas Ramadhan.

Baca juga: Fakta Bharada E Baku Tembak dengan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri, Kronologi hingga Motif
Sebagai informasi, Bharada E adalah Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.
Sementara itu Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai Supir dinas istri Kadiv Propam.
Diketahui padaa saat kejadian Irjen Sambo sedang tidak berada di rumah karena tengah melakukan tes PCR Covid-19.
"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," ungkap Ramadhan.
"Setelah kejadian, Ibu (Istri) Sambo menelpon Pak Kadiv Propam. Kemudian datang, setelah tiba di rumah Pak Kadiv Propam menerima telpon dari ibu."
"Pak Kadiv Propam langsung menelpon Polres Jaksel dan Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," pungkasnya. (TribunWow.com/Via/Anung)