Breaking News:

Cerita Selebriti

PS Glow Menang dalam Persidangan, MS Glow Kalah, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Sebesar Rp 37 Miliar

Pihak Putra Siregar telah memenangkan merek dagang atas PS Glow, karena hal tersebut MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar.

Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
capture Instgram @juragan99
Ms Glow kalah, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari harus membayar ganti rugi sebesar 37 miliar pada Rabu (13/7/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah memutuskan gugatan yang diajukan oleh perusahaan kosmetik milik Putra Siregar yaitu PT PStore Glow Bersinar Indonesia. 

Dilansir TribunWow.com melalui Kompas.com pada Rabu (13/7/2022), dalam gugatan PStore ada enam pihak tergugat di antaranya  PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro memutuskan telah menolak eksepsi para tergugat secara keseluruhan. 

Septia Siregar pada Minggu (24/4/2022). Terbaru. Perusahan kosmetik Putra Siregar menangkan gugatan atas merek dagang PS Glow pada Rabu (13/7/2022).
Septia Siregar pada Minggu (24/4/2022). Terbaru. Perusahan kosmetik Putra Siregar menangkan gugatan atas merek dagang PS Glow pada Rabu (13/7/2022). (capture Instagram @septiasiregar17)

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan majelis hakim. 

Majelis hakim memutuskan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif untuk penggunaan merek dagang PS Glow. 

Baca juga: Pendapatan MS Glow Disebut Ratuan Miliar per Bulan, Juragan 99 Disindir Stafsus Menkeu soal Pajak

Majelis hakim menandaskan merek PS Glow telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenhumkam untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik). 

Lebih lanjut para tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar lebih secara tunai. 

Baca juga: Pabrik Ms Glow Milik Juragan 99 Disebut Bodong, J99 Corp Beri Tanggapan: Ada Perbedaan Statement

"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan terkait ganti rugi. 

"Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya," lanjutan putusan tersebut. 

Diketahui persidangan tersebut telah berlangsung pada Jumat 22 April 2022 di Pangadilan Negeri Niaga Surabaya. 

Pabrik Ms Glow Milik Juragan 99 Disebut Bodong

Nama pasangan pengusaha Gilang Widya Pramana atau akrab disapa Juragan 99 dan Shandy Purnamasari tengah menjadi sorotan. 

Pasalnya, dikabarkan pabrik usaha Juragan 99 dan Shandy yaitu Ms Glow disebut-sebut bodong. 

Beredar kabar pabrik Ms Glow tersebut bermasalah dan ilegal. 

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Minggu (27/3/2022), CEO J99, Danang Yuanto memberikan tanggapan terkait kabar tersebut. 

Danang Yuanto menyebut J99 memiliki banyak lini usaha. 

"Punya beberapa banyak lini usaha, selain Kosmetika Global Indonesia, ada Kosmetika Printing dan Packing, itu bergerak printing dan packing , itu bergerak printing dan packing," ungkapnya pada Tribunnews saat ditemui di pabrik Kosme Sier di Surabaya, Sabtu (26/3/2022). 

Danang Yuanto menjelaskan J99 Corp membeli sebuah lahan berserta bangunan untuk Komsetika Printing dan Packing. 

Namun demikian, Danang menuturkan pada sertifikat tersebut masih tertulis status lahan masih hijau. 

Danang mengungkapkan pihaknya terkendala dengan perizinan ke pemerintah daerah. 

"Minimal kan sudah hijau, ketika kita mengajukan perizinan dan sebagainya ke pemerintah daerah kita terhambat ke sana, " terang Danang. 

"Karena memang, ada perbedaan statement di akte BPN dengan perizinan kota di Pasuruan saat itu," sambungnya. 

Baca juga: CEO MS Glow Klarifikasi Omzet Juragan 99 dan Shandy Purnamasari Disebut hingga Rp 600 M per Bulan

Karena hal tersebut, pabrik Ms Glow dianggap bodong. 

Danang Yuanto juga menegaskan belum ada produksi di pabrik Ms Glow tersebut.

Ia menuturkan pihak J99 Corp masih berupaya untuk melakukan proses perizinan perubahan dari status lahan hijau ke merah. 

Di mana status lahan hijau diartikan sebagai lahan pertanian, sedangkan lahan merah diartikan sebagai perumahan. 

"Nah ini yang di luar itu akhirnya disalahartikan pabrik bodong dan sebagainya, kemudian jauh lebih diasosiasikan ke satu produk yaitu Ms Glow," ungkap  Danang Yuanto.

(TribunWow.com/Dian Shinta)

Baca berita terkait lainnya

Sebagian artikel telah diolah dari Kompas.com yang berjudul: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Tags:
PS GlowPutra SiregarMS GlowJuragan 99Shandy PurnamasariGilang Widya Pramana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved