Cerita Selebriti
Holywings Promosi Miras Gunakan Nama Muhammad dan Maria, Gus Miftah: Saya Hargai Ambil Langkah Hukum
Gus Miftah menanggapi penggunaan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras yang dilakukan oleh Holywings.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Nama tempat hiburan malam Holywings sedang menjadi perhatian publik.
Bagaimana tidak, Holywings menggunakan nama 'Muhammad dan Maria' untuk promosi minuman keras.
Lantas, kabar tersebut mendapatkan tanggapan dari dai kondang Gus Miftah.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal KH INFOTAINMENT pada Sabtu (4/7/2022), Gus Miftah mengatakan nama Muhammad tidak untuk main-main.

Gus Miftah mengatakan lebih menghargai orang-orang yang memprotes Holywings melalui jalur hukum.
"Ini ada satu pihak yang dianggap main-main dengan nama Muhammad maka kemudian saya bisa memahami kemarahan itu," terang Gus Miftah.
"Tapi tentunya kalau saya secara pribadi ya lebih menghargai kawan-kawan mengambil langkah hukum, dari pada kemudian di luar itu," lanjutnya.
Baca juga: Gus Miftah Buka Suara soal Azka Tak Pamerkan Wajah Sabrina saat Dinikahi Deddy Corbizuer, Kenapa?
Gus MIftah kembali menandaskan nama Muhammad tidak untuk main-main dalam alasan apapun.
"Tapi apapun itu ya mohon maaf bahwa nama 'Muhammad' tidak bisa untuk main-main," kata Gus Miftah.
Lebih lanjut, Gus Miftah menilai pihak Holywings telah melakukan kesalahan fatal.
Gus Miftah juga menyoroti pihak hari Holywings mengunggah nama minuman tersebut.
"Ini menurut saya sangat fatal, apalagi postingya malam Jumat lagi dan pertanyaannya kenapa juga nama besar dalam agama 'Muhammad dan Maria'," kata Gus Miftah.
Baca juga: Gus Miftah Bongkar Deddy Corbuzier Bahas Nikah sejak Tahun 2018: Jengkel, Kita Provokator Pernikahan
Lebih lanjut Gus Miftah tidak bisa memastikan apa Holywings sengaja atau tidak menggunakan nama 'Muhammad dan Maria'.
Gus Miftah berujar hanya hukum yang bisa membuktikan hal tesebut.
"Kalau itu kita no comment ya, artinya wilayah hukum yang membuktikan bahwa ini disengaja apa enggak," tandas Gus Miftah.
Video dapat dilihat mulai menit pertama:
Holywings Digugat Rp 100 M Pemilik Nama Muhammad
Kasus promosi minuman keras Holywings berbuntut panjang.
Kali ini, Holywings digugat Rp 100 miliar oleh pemilik nama Muhammad yang merasa tersinggung dengan promosi miras 'Muhammad-Maria'.
Dilansir TribunWow.com, penggugat bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok.
Keduanya menuntut perusahaan yang menaungi Holywings, PT Aneka Bintang Gading, lantaran dinilai menistakan agama.
Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan uang Rp 100 miliar tersebut, jika dikabulkan majelis hakim, akan disumbangkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Tuntutan kami ajukan pertama adalah meminta pihak Holiwings untuk melakukan ganti rugi kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar totalnya," ujar Hendarsam Marantoko, dikutip dari TribunTangerang.com, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Pamer Video Hotman Paris Joget Bareng Wanita, Razman Nasution Singgung Aktor Kasus Holywings, Siapa?
"Apabila tuntuan ini dikabulkan oleh majelis hakim, kita akan sumbangkan ke Baznaz untuk kepentingan umat dan kepentingan masyarakat banyak, jadi bukan untuk kami."
Selain menuntut Rp 100 miliar, kata Hendarsam, pihaknya juga mendesak pihak Holywings untuk melayangkan surat permintaan maaf secara terbuka.
Surat permohonan maaf tersebut harus dimuat di media pemberitaann nasional selama satu pekan.
"Jadi 2 hal itu yang akan kami tuntut, supaya manajemen Holywings, dalam hal ini para pengurusnya para direktur dan bahkan komisarisnya untuk bertanggung jawab," tuturnya.
"InshaAllah semua bisa berjalan dan majelis hakim bisa sependapat dengan apa yang kita sampaikan saat ini."
Hendarsam melanjutkan, kliennya melayangkan gugatan karena merasa dirugikan atas penggunaan nama Muhammad sebagai alasan rpomosi minuman keras.
"Jadi kami para advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), dan advokat lainnya memberikan kuasa kepada 2 orang yang melakukan gugatan terhadap Holywings yaitu Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok," ucap Hendarsam.
"Dua orang yang melekat nama muhammad ini merasa tersinggung, merasa tersakiti, merasa terhina, merasa dirugikan karena nama nabinya digunakan dan disandingkan dengan promo alkohol Holywings."
(TribunWow.com/Dian/Tami)