Breaking News:

Cerita Selebriti

Holywings Promosi Miras Gunakan Nama Muhammad dan Maria, Gus Miftah: Saya Hargai Ambil Langkah Hukum

Gus Miftah menanggapi penggunaan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras yang dilakukan oleh Holywings.

Tangkapan Layar YouTube KH INFOTAINMENT
Gus Miftah mengkomentari Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria untu promosi minuman keras pada Sabtu (2/7/2022). 

Video dapat dilihat mulai menit pertama:

Holywings Digugat Rp 100 M Pemilik Nama Muhammad

Kasus promosi minuman keras Holywings berbuntut panjang.

Kali ini, Holywings digugat Rp 100 miliar oleh pemilik nama Muhammad yang merasa tersinggung dengan promosi miras 'Muhammad-Maria'.

Dilansir TribunWow.com, penggugat bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok.

Keduanya menuntut perusahaan yang menaungi Holywings, PT Aneka Bintang Gading, lantaran dinilai menistakan agama.

Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan uang Rp 100 miliar tersebut, jika dikabulkan majelis hakim, akan disumbangkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Tuntutan kami ajukan pertama adalah meminta pihak Holiwings untuk melakukan ganti rugi kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar totalnya," ujar Hendarsam Marantoko, dikutip dari TribunTangerang.com, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Pamer Video Hotman Paris Joget Bareng Wanita, Razman Nasution Singgung Aktor Kasus Holywings, Siapa?

"Apabila tuntuan ini dikabulkan oleh majelis hakim, kita akan sumbangkan ke Baznaz untuk kepentingan umat dan kepentingan masyarakat banyak, jadi bukan untuk kami."

Selain menuntut Rp 100 miliar, kata Hendarsam, pihaknya juga mendesak pihak Holywings untuk melayangkan surat permintaan maaf secara terbuka.

Surat permohonan maaf tersebut harus dimuat di media pemberitaann nasional selama satu pekan.

"Jadi 2 hal itu yang akan kami tuntut, supaya manajemen Holywings, dalam hal ini para pengurusnya para direktur dan bahkan komisarisnya untuk bertanggung jawab," tuturnya.

"InshaAllah semua bisa berjalan dan majelis hakim bisa sependapat dengan apa yang kita sampaikan saat ini."

Hendarsam melanjutkan, kliennya melayangkan gugatan karena merasa dirugikan atas penggunaan nama Muhammad sebagai alasan rpomosi minuman keras.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Gus MiftahHolywingsMuhammadMariaMiras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved