Pembelian Pertalite
Kendaraan Roda 2 Wajib Daftar MyPertamina? Bagaimana jika Tak Memiliki HP? Ini Penjelasannya
Aplikasi MyPertamina digunakan untuk membeli BBM Subsidi Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022. Berikut sejumlah pertanyaan yang kerap dicari.
Editor: Rekarinta Vintoko
Sesuai SK BPH Migas 04/2020 atau pengaturan Pemda setempat.
7. Apakah pembayaran Solar dan Pertalite roda 4 hanya dapat dilakukan menggunakan LinkAja melalui MyPertamina?
Tidak, pembayaran dapat dilakukan menggunakan metode Tunai, LinkAja di MyPertamina dan Non Tunai (debit/ kredit), sesuai metode pembayaran yang tersedia di SPBU.
Baca juga: MyPertamina Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Kriteria Kendaraan yang Wajib Pakai hingga Cara Daftarnya
8. Apakah ada pembatasan CC mobil? Jika iya, apakah petugas tidak akan melayani?
Saat ini belum ada pembatasan berdasarkan CC mobil, namun pada saat pendaftaran data tersebut sudah diminta untuk antisipasi jika ada pengaturan sejenis ke depan.
Bagi konsumen yang tidak berhak, tidak akan mendapatkan QR Code dan otomatis tidak dapat dilayani.
9. Bagaimana untuk mobil rental?
Untuk pengusaha mobil rental, silahkan dapat melakukan pendaftaran kendaraannya ke website subsiditepat.mypertamina.id.
Satu akun perusahaan dapat mendaftarkan beberapa kendaraan sekaligus.
10. Jika hanya seorang sopir, siapa yang perlu melakukan pendaftaran? Apakah sopir atau pemilik kendaraan?
Pendaftaran dilakukan oleh sopir atau pemilik kendaraan.
11. Setelah melakukan pendaftaran, apa tahapan selanjutnya?
Tunggu proses pencocokan data, maksimal 7 hari kerja.
Hasil pencocokan data akan dikonfirmasi via email yang didaftarkan atau kamu dapat mengecek berkala di subsiditepat.mypertamina.id.
12. Setelah mendapatkan email konfirmasi apa yang harus saya lakukan?