Terkini Daerah
Viral Pengendara Sepeda Motor Kena Tilang Elektronik di Persawahan Sukoharjo, Akui Tak Pakai Helm
Sosok Panto Suwarno menjadi viral karena dirinya tertangkap kamera ETLE mobile melanggar lalu lintas saat melintas di kawasan persawahan Sukoharjo.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Viral foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Foto itu awalnya diunggah di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES), pada Minggu (19/6/2022).
"Ngati ati lur sak iki sak enggon" ono kamera," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
Baca juga: Viral Pengunjung Gunung Bromo Diminta Rp 50 Ribu seusai Ambil Video Kuda, Ojek Kuda Kini Minta Maaf
Kasus ini lantas viral dan membuat banyak orang bertanya-tanya, sebab sangat jarang polisi menindak kasus pelanggaran lalu lintas di persawahan.
Menanggapi kejadian itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa kondisi geografis Sukoharjo sendiri banyak wilayah persawahan.
Bahkan sawah-sawah itu menurutnya juga banyak yang berada di jantung Kota Sukoharjo, sehingga bukan berarti sawah itu jauh dari wilayah perkotaan.
"Beliau (pengendara motor) itu lewat di jalan penghubung jalan protokol. Yang bersangkutan mengaku pulang dari takziah," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (23/6/2022).
Menurut Kapolres, pelanggaran tersebut terekam melalui kamera ETLE Mobile yang bisa dibawa oleh petugas Satlantas berpatroli, entah itu terpasang di helm, maupun di telepon genggam petugas.
Selain itu, pihaknya juga mencontohkan bahwa angka kecelakaan di Sukoharjo masuk dalam lima besar tertinggi untuk Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Nasib Pengemis yang Viral karena Toyor Kepala Wanita di Probolinggo, Sempat Marah-marah ke Petugas
Kecelakaan tersebut juga banyak terjadi di jalan-jalan wilayah persawahan.
Tak jarang, kecelakaan di wilayah persawahan berdampak fatal, seperti meninggal dunia.
"Artinya, di jalan-jalan persawahan juga berpotensi terjadi kecelakaan yang fatal. Secara yuridis juga diatur dalam pasal 291 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Sementara itu, pelanggar yang sempat viral itu juga sudah mengkonfirmasi bahwa memang telah melakukan pelanggaran dan sudah membayar denda tilang.
Sosok pelanggar yang sempat viral itu yakni Panto Suwarno (59).
Cerita Panto
