Konflik Rusia Vs Ukraina
Ungkap Korupsi Komandan Ukraina, 2 Tentara Veteran AS Terancam Hukuman Mati setelah Ditangkap Rusia
Dua veteran tentara AS yang dinyatakan hilang menghadapi ancaman hukuman mati di kamp penahanan Donbas.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Aslin kini merasa dirinya telah ditelantarkan oleh negaranya sendiri yakni Inggris dan Ukraina.
Saat ini Aslin meminta kepada warga negara lain yang ingin bergabung dengan Ukraina untuk kembali mempertimbangkan pilihan mereka.
Ia mengatakan jangan sampat tertipu ikut dalam konflik di Ukraina yang seharusnya tidak perlu terlibat.
Sebelumnya dikabarkan Aslin dan rekannya Shaun Pinner dijatuhi vonis hukuman mati seusai menjalani persidangan di Donetsk.
Keduanya ditangkap oleh pasukan militer Rusia seusai terlibat membantu tentara Ukraina dalam konflik di Ukraina.
Informasi terbaru, Aslin dan Pinner diketahui telah menghubungi media massa di negara asalnya mengirimkan permohonan tertulis.
Dikutip TribunWow.com dari Thesun.co.uk, Aslin dan Pinner menjelaskan bahwa mereka terancam dihukum mati jika permintaan pemerintah Rusia tidak dikabulkan.
Dengan suara bergetar, Pinner menjelaskan dirinya menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga mati seusai dihukum sebagai kombatan ilegal.
"Kami ketakutan," ujar Pinner.
Menanggapi kabar ini, keluarga Aslin telah menemui kedutaan Besar Ukraina di Notting Hill, London Barat.
Di sana ia menjelaskan bahwa Aslin dan Pinner merupakan bagian resmi dari pasukan militer Ukraina.
"Harus diperlakukan dengan hormat seperti tahanan perang lainnya. Mereka bukan dan tidak pernah menjadi tentara bayaran," ujar keluarga Aslin.
Keluarga Aslin kini berharap vonis Aslin dapat berubah, mereka juga memohon bantuan pemerintah Inggris dan Ukraina untuk berusaha maksimal membantu keselamatan Aslin dan Pinner.
Aslin dan Pinner kini memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang mereka terima.
Media Rusia memberitakan, vonis Aslin dan Pinner dapat berkurang menjadi 25 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup.