Terkini Nasional
Simak 8 Sasaran Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022, Ini Besaran Denda dan Cara Cek Denda e-Tilang
Berikut sasaran Operasi Patuh 2022 yang digelar pada 13-26 Juni 2022 lengkap dengan besaran biaya dendanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam.
3. Balap liar
4. Melawan arus
5. Menggunakan HP saat mengemudi
6. Tidak Menggunakan Helm SNI
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
8. Sepeda Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang
Besaran Denda Operasi Patuh 2022
Berikut besaran denda Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:
1. Knalpot Bising
Pengendara dengan menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)
Pengendara dengan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000