Breaking News:

Konflik Rusia Vs Ukraina

Terancam Hukuman Mati, Warga Inggris dan Maroko Didakwa Rusia Lakukan Kegiatan Teroris di Ukraina

Tiga orang asing yang bergabung dengan pasukan Ukraina telah mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan di pengadilan Donetsk, Rabu (8/6/2022).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Photo by Handout/Russian Defence Ministry /AFP/HANDOUT
Tangkapan layar ini diperoleh dari video selebaran yang dirilis oleh Kementerian Pertahanan Rusia pada 17 Mei 2022, menunjukkan anggota layanan Ukraina saat mereka digeledah oleh personel militer pro-Rusia setelah meninggalkan pabrik baja Azovstal yang terkepung di kota pelabuhan Mariupol, Ukraina. Terbaru, tiga warga negara asing terancam hukuman mati setelah ditangkap pihak Rusia, Rabu (8/6/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Tiga orang asing yang bergabung dengan pasukan Ukraina telah mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan di pengadilan Donetsk, Rabu (8/6/2022).

Mereka adalah warga negara Inggris Shaun Pinner dan Aiden Aslin, serta warga negara Maroko Ibrahim Saadoun.

Ketiganya terancam kemungkinan hukuman mati setelah ditangkap oleh pasukan Republik Rakyat Donetsk (DPR) di sekitar kota Mariupol.

Personel militer Inggris menaiki pesawat RAF Voyager di RAF Brize Norton, Jumat (28/4/2022).
Personel militer Inggris menaiki pesawat RAF Voyager di RAF Brize Norton, Jumat (28/4/2022). (Sharron Flyod/Kementerian Pertahanan Inggris)

Baca juga: Menlu Rusia Jawab Ketus Sindiran Jurnalis Ukraina yang Terang-terangan Tuding Negaranya Curi Gandum

Baca juga: Pimpin Tentara Bayaran, Anak Pejabat Asal Inggris Serang Konvoi Pasukan Rusia di Ukraina

Dilansir TribunWow.com dari RT, Rabu (8/5/2022), Aslin, Pinner, dan Saadoun mengeluarkan pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 232 Kode DPR.

Mereka didakwa karena tuduhan menjalani pelatihan untuk tujuan melakukan kegiatan teroris.

Pinner juga mengakui tuduhan Pasal 323, mengenai tindakan merebut kekuasaan dengan paksa.

Di sisi lain, ketiganya menyatakan tidak bersalah dan membantah telah menjadi tentara bayaran dalam konflik bersenjata (Pasal 430) atau ikut serta dalam persekongkolan (Pasal 34).

Proses persidangan terhadap mereka di Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) telah dimulai pada Senin (6/6/2022).

DPR menuduh Ukraina melakukan agresi militer terhadap wilayahnya yang sudah memisahkan diri dan mendeklarasikan kemerdekaan pada 2014.

Namun, kedua warga Inggris itu mengatakan mereka telah bertarung di pihak Ukraina sejak 2018.

Berdasarkan undang-undang DPR, perebutan kekuasaan secara paksa membawa hukuman 12-20 tahun penjara.

Tetapi dapat ditingkatkan menjadi hukuman mati karena keadaan yang memberatkan masa perang.

Sementara jika terbukti bersalah menjadi tentara bayaran, terdakwa dapat dikenai hukuman penjara tiga sampai tujuh tahun.

Pinner dan Aslin ditangkap di Mariupol pada bulan April, saat pasukan Rusia dan DPR menghadang satu brigade marinir Ukraina tempat mereka bergabung.

Menanggapi hal ini, London telah menuntut agar Aslin dan Pinner diperlakukan sebagai tawanan perang di bawah Konvensi Jenewa.

Halaman 1/3
Tags:
Konflik Rusia Vs UkrainaUkrainaVolodymyr ZelenskyVladimir PutinInggrisMarokoDonetsk
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved