Breaking News:

Anak Ridwan Kamil Hilang

Apa Artinya Yellow Notice? Permohonan yang Santer Terdengar soal Hilangnya Eril Anak Ridwan Kamil

Istilah ini sering terdengar setelah Polri meminta diterbitkannya Yellow Notice untuk pencarian orang hilang, Eril alias Emmeril Kahn Mumtadz.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram/emmerilkahn
Ridwan Kamil dan putra sulungnya, Emmiril Khan Mumtadz. Apa arti Yellow Notice? Seperti banyak yang tertulis di media saat menyoroti kasus hilangnya Eril putra Ridwan Kamil. 

Dikutip dari laman Interpol, sebagian notice atau pemberitahuan hanya dikhususkan untuk polisi dan tidak disebar ke publik.

Namun dalam beberapa kasus, seperti memperingatkan publik atau meminta bantuan dari publik.

Baca juga: Ridwan Kamil Ikut Telusuri Langsung Pencarian Eril di Sungai Aare, Buat Analisa untuk Polisi Swiss

Potret sungai Aare, yang mengelilingi kota Bern, di Swiss.
Potret sungai Aare, yang mengelilingi kota Bern, di Swiss. (Situs Resmi Kota Bern)

Selain Yellow Notice, berikut tujuh tipe pemberitahuan atau notice lainnya:

1. Red Notice

Red Notice atau wanted merupakan permohonan atau imbauan untuk mencari tersangka,

terdakwa, atau terpidana yang diduga kabur ke negara lain.

Permohonan ini juga diiringi dengan tindakan penangkapan dan ekstradisi

atau penyerahan yang bersangkutan dari suatu negara ke negara yang meminta.

Adapun dasar hukum penerbitan Red Notice adalah surat perintah penangkapan yang dikeluarkan otoritas kehakiman di negara yang meminta.

Baca juga: Pesan Terakhir Eril Anak Ridwan Kamil sebelum Hilang, Larang Ibu Berenang hingga Jaga soal Adiknya

2. Blue Notice

Blue Notice atau inquiry adalah permohonan untuk mencari informasi terkait pelaku kejagatan yang diduga melarikan diri.

Berbeda dengan Red Notice yang diiringi dengan penangkapan dan ekstradisi, 

Blue Notice murni bertanya untuk mengumpulkan informasi.

3. Green Notice

Warning atau Green Notice merupakan peringatan untuk waspada terhadap aktivitas kejahatan kelompok

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Ridwan Kamilyellow noticeErilEmmeril Kahn MumtadzSungai AareSwissPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved