Viral Medsos
Viral Video Bahar bin Smith Sebut Prabowo dan Haikal Hasan Pengkhianat, Pengacara Singgung Jokowi
Sebuah video viral memperlihatkan sosok Bahar bin Smith menyebut Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan pendakwah Haikal Hassan sebagai pengkhianat.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Bahar datang di Mapolda Jabar didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 12.30 WIB.
Hari itu juga pihak kepolisian mengklaim menemukan dua alat bukti dan langsung menetapkan Bahar sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Saat diperiksa di Polda Jabar pada Senin (3/1/2021), Bahar bin Smith diperiksa delapan jam dan disodorkan 24 pertanyaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan dari keterangan Bahar bisa didapat alat bukti yang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
"Pemeriksaan yang dilaksakanakan ini kurang berlangsung sampai jam 21.00 WIB malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan," ujar Ibrahim, di Polda Jabar, Selasa (4/1/2022).
"Ini bagian dari unsur pidana, sehingga diupload di kanal youtube saudara TR, dan ini dilihat oleh masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember, namun karena lokusnya di wilayah Jabar, maka dilimpahkan ke Polda Jabar untuk ditindaklanjuti hingga menetapkan tersangka kepada BS dan TR," ucapnya.
Pihak kepolisian menyatakan sudah memeriksa sekitar 50 saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi pelapor, dan saksi terlapor.
Polisi, juga menyita sejumlah alat bukti termasuk yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email smktp49@gmail.com.
Pengacara menyebut bahwa Bahar dijadikan tersangka atas materi ceramah terkait kasus penembakan enam Laskar FPI oleh polisi.
Namun, pihak kepolisian tidak mau menjelaskan lebih detail terkait isi ceramah yang menjadikan Bahar kembali ditahan.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Nah, jadi memang kita tidak publikasi karena sifanya projusticia, dan hanya bisa digunakan diproses pengadilan," katanya.
Dalam perkara ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. (Tribunwow.com/Noviana/Afzal Nur Iman)