Breaking News:

Terkini Nasional

Penjelasan Menaker soal Jadwal Pencairan BSU Rp 1 Juta Tahun 2022, Ini Cara Cek Status Penerimanya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta tahun 2022.

kemnaker.go.id
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta tahun 2022. 

- Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

- Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara atau BSI, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Cara kedua, bisa melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sayangnya saat Tribunnews.com mengakses situs ini, tertulis keterangan, situs sedang dalam peningkatan kapasitas.

Hal ini sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022.

Tentang BSU Rp 1 Juta

Diketahui, program BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta per bulan.

Lewat bantuan ini, pekerja atau buruh akan menerima dana sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan.

Namun rencananya pembayaran BSU akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021.

Menurut pengalaman tahun lalu, BSU akan masuk melalui rekening kolektif yang dibuatkan oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program BSU 2022 mencapai Rp 8,8 triliun.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BSUBantuan Subsidi Upah (BSU)BLTSubsidi gajiIda FauziyahKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved