Breaking News:

Cerita Selebriti

Zinidin Zidan dan Tri Suaka Disomasi hingga Diminta Ganti Rugi Rp 10 Miliar, Ini Kata Pengacara

(FORKAMI) melakukan somasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan atas perizinan hak cipta lagu. Keduanya diminta ganti rugi hingga Rp 10 miliar.

Tangkapan Layar YouTube KH INFOTAINMENT
Zinidin Zidan dan Tri Suaka akan disomasi FORKAMI hingga diminta bayar Rp 1 miliar pada Sabtu (28/4/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Organisasi Forum Komunikasi Artis Minang (FORKAMI), melakukan somasi terhadap penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan atas perizinan hak cipta lagu. 

Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube MOP Channel pada Jumat (29/4/2022), kuasa hukum FORKAMI, Arianto meminta pada Zinidin Zidan dan Tri Suaka sebesar Rp 1 miliar untuk satu kali upload video. 

Seperti yang diketahui, Zinidin Zidan dan Tri Suaka sering menyanyikan lagu milik orang lain. 

Zinidin Zidan (kiri), Andika Kangen Band (tengah) dan Tri Suaka (kanan), Tri Suaka dan Zinidin Zidan meminta maaf kepada Andika Kangen Band pada Sabtu (24/4/2022).
Zinidin Zidan (kiri), Andika Kangen Band (tengah) dan Tri Suaka (kanan), Tri Suaka dan Zinidin Zidan meminta maaf kepada Andika Kangen Band pada Sabtu (24/4/2022). (Tangkapan layar Instagram)

Baca juga: Andika Kangen Band Tak Kesal Lihat Parodi Tri Suaka, Emosi saat Lihat Zinidin Zidan: Keterlaluan

Baca juga: Akui Telah Berdamai dengan Tri Suaka, Andika Kangen Band Minta Netizen Tak Ungkit-ungkit Lagi

Menurut Arianto, jika di-upload sebanyak 10 kali denda yang dilayangkan pada Tri Suaka dan Zinidin Zidan hingga Rp 10 miliar. 

"Satu kali upload itu kita mintakan Rp 1 miliar, kalau lagunya sama kalau di-upload berkali-kali tetap Rp 1 miliar," kata Arianto. 

"Berarti kalau 10 upload Rp 10 miliar karena memang viewersnya ada yang 12 juta viewers."

"Karena kalau seandainya semua pencipta lagu menghubungi saya menyampaikan hal yang sama itu  lebih dari Rp 20 miliar, karena satu lagu rata- rata viewernya satu jutaan." lanjut Arianto.

Meski menuntut, pihak FORKAMI masih mengusahakan menempuh mediasi dengan kekeluargaan. 

"Namun kita membuka lebar upaya mediasi kita tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana kita upayakan secara kekeluargaan," kata Arianto. 

"Karena memang di dalam Undang-undang mengatur begitu, harus ada upaya mediasi," lanjutnya. 

Namun demikian, jika pihak Zinidin Zidan dan Tri Suaka tidak menanggapi mediasi tersebut maka akan dilanjutkan ke Mabes Polri. 

"Kalau ini (mediasi) tidak ditanggapi kita lanjutkan ke Mabes Polri," ujar Arianto. 

Selanjutnya, Arianto menandaskan yang diperjuangkan oleh para pencipta lagu adalah kesepakatan. 

"Intinya adalah adanya kesepakatan mereka dengan pencipta lagu itu yang terpenting," tutur Arianto.

"Mereka untuk ke depannya lebih menghargai, mereka-mereka pencipta lagu dengan cara dia sebagai pemegang lisensi atau berkerja sama,"  tandasnya. 

Video dapat dilihat mulai menit ke-5.00:

Halaman
123
Tags:
Zinidin ZidanTri SuakaAndika Kangen Band
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved