Konflik Keluarga Vanessa Angel
Kuasa Hukum Tan Skin Menduga Ada Dalang di Balik Video Review Mayang: Mereka Harus Tanggung Jawab
Kasus yang membelit adik kandung Vanessa Angel, Mayang Lucia belum usai.Diketahui, Mayang sempat mengunggah video penilaiannya pada skincare Tan Skin.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kasus yang membelit adik kandung Vanessa Angel, Mayang Lucia belum usai.
Diketahui, Mayang sempat mengunggah video penilaiannya terhadap sebuah produk brand skincare Tan Skin.
Dalam video itu, Mayang menyebut wajahnya menjadi rusak setelah menggunakan skincare tersebut.
Karena hal tersebut pihak Tan Skin melaporkan Mayang atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Marketing director Tan Skin, Gil Gladys telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/4/2022).
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Official NitNot pada Kamis (28/4/2022), kuasa hukum Gil Gladys, Machi Ahmad menduga ada dalang yang menyuruh Mayang mengunggah video review tersebut.

"Dan kita juga akan mencari apakah ada dalangnya tadi kita udah utarakan kepada penyidik bahwa ini harus dicari ke akar-akarnya apakah ada di belakang saudari MLF ini yang menyuruh melakukan seperti itu," ungkap Machi Ahmad.
Machi Ahmad menduga ada orang yang menyuruh Mayang membuat video penilaian terhadap Tan Skin.
Dugaan Machi Ahmad bukan tanpa alasan.
Pasalnya, Gil Gladys telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada ada seseorang di belakang Mayang.
"Oiya ada (orang yang menyuruh Mayang)," tegas Machi Ahmad.
Baca juga: Laporkan Mayang ke Polisi terkait Skincare Tan Skin, Gil Gladys Ngaku Tak Tega: Dia Kayak Adik Saya
Baca juga: Pihak Tan Skin Dipanggil Pihak Polda Metro Jaya atas Tindakan Mayang, Pengacara: Sangat Disayangkan
"Pokoknya saya tidak bisa bilang tapi kita udah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke sana," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mayang dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 18 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008," terang Machi Ahmad.
"Dan juga Undang-Undang KUHP 310,311, terkait pencemaran nama baik dan fitnah."