Cerita Selebriti
Tri Suaka dan Zinidin Zidan Digugat Rp 1 Miliar Per Lagu, Pengacara: Pencipta Lagu Alami Rugi Besar
Penyanyi Zinidin Zidan dan Tri Suaka tengah menjadi sorotan publik.Pasalnya beredar video Tri Suaka dan Zinidin Zidan memparodikan musisi Andika.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Zinidin Zidan dan Tri Suaka tengah menjadi sorotan publik.
Hal itu berawal dari beredar video Tri Suaka dan Zinidin Zidan memparodikan musisi Andika Kangen Band.
Banyak orang menilai perilaku Zinidin Zidan dan Tri Suaka telah menghina Andika Kangen Band.
Belum usai masalah tersebut, Tri Suaka dan Zinidin Zidan dituntut masalah cover lagu tanpa izin.
Seperti yang diketahui, Zinidin Zidan dan Tri Suaka sering manyanyikan lagi miliki musisi lain.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Seleb Oncam News pada Rabu (27/4/2022), pengacara Forum Advokasi Artis Minang (Forkami), Arianto berujar akan menuntut Tri Suaka dan Zidan terkait cover lagu tersebut.
Baca juga: Zinidin Zidan dan Tri Suaka Ungkap Alasan Tertawa Parodikan Andika Kangen Band, Anji: Itu Ngenyek
Baca juga: Andika Kangen Band Cerita Video Viral Zinidin Zidan dan Tri Suaka, Njan: Om Selesaikan dengan Tinju?
Di mana pidananya hingga delapan tahun kurungan penjara dan denda sampai Rp 1 miliar lebih.
"Pidananya delapan tahun itu serius dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih itu dendanya," ungkap Arianto.
Lantas, Arianto menyarankan agar Tri Suaka dan Zinidan Zidan bertemu dengan ketua Forum Advokasi Artis Minang (Forkami).
"Saya tegaskan lagi bahwa seharusnya Tri Suaka menemui ketua Forum Advokasi Artis Minang (Forkami)," ujar Arianto.
"Bukan hanya minta maaf saja di sini kami organisasi perwakilan dari pencipta lagu- pencipta lagu melayu," sambungnya.
Lebih lanjut, Arianto mengaku ada beberapa pencipta lagu yang menghubunginya untuk menyelesaikan urusan terkait Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
"Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata di pengadilan niaga," kata Arianto.
Selanjutnya, Arianto menjelaskan jika pihak Forkami menggugat secara perdata maka Tri Suaka dan Zinidin Zidan harus mengganti kerugian para pencipta lagu sebesar Rp 25 miliar.
"Maka kalau untuk melakukan gugatan perdata kami meminta ganti rugi kerugian materiil imateriil Rp 10 miliar dari 10 lagu yang telah di-upload yang viewer-nya antara satu juta sampai 12 juta," ujar Arianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/foto-zinidin-zidan-dan-tri-suaka-1.jpg)