Breaking News:

Puasa Ramadhan 2022

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga, Ini Tata Cara dan Besaran Nominalnya

Inilah tata cara dan bacaan niat membayar zakat fitrah, lengkap dengan besaran nominal yang harus dibayarkan.

Kolase TribunJakarta.com
Zakat Fitrah. Inilah tata cara dan bacaan niat membayar zakat fitrah, lengkap dengan besaran nominal yang harus dibayarkan. 

Yang berarti tiap daerah bisa berbeda nominal zakatnya.

Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Sementara di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

(Tribunnews.com, Renald/Sri Juliati)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hukum Zakat FitrahTata Cara Zakat FitrahBayar zakat fitrahNiat zakat fitrahzakat fitrahdoa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved