Konflik Keluarga Vanessa Angel
Laporkan Mayang ke Polisi terkait Skincare Tan Skin, Gil Gladys Ngaku Tak Tega: Dia Kayak Adik Saya
Marketing Director Tan Skin Gil Gladys memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan kasus yang menyangkut Adik Vanessa Angel, Mayang
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Marketing Director Tan Skin Gil Gladys memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan kasus yang menyangkut Adik Vanessa Angel, Mayang Lucia pada Kamis (28/4/2022).
Mayang dilaporkan Gil Gladys karena diduga mencemarkan nama baik dari brand skincare Tan Skin.
Di mana Mayang sempat mengunggah video di media sosial, ia menyebut wajahnya menjadi rusak setelah memakai skincare tersebut.

Karena hal tersebut, Gil Gladys melaporkan Mayang kepada pihak berwajib.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Seleb Oncam News pada Kamis (28/4/2022), meski telah melaporkan, Gil Gladys merasa tak tega kapada Mayang.
Gil Gladys mengatakan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Mayang untuk berdamai.
Akan tetapi kesempatan tersebut tidak digubris oleh Mayang.
Baca juga: Ayu Wisya akan Jenguk Doddy Sudrajat yang Sedang Sakit, Mayang Senang: Aku Manggil Mami Ayu
Baca juga: Pihak Tan Skin Dipanggil Pihak Polda Metro Jaya atas Tindakan Mayang, Pengacara: Sangat Disayangkan
"Sebenarnya kalau enggak tega masih ada perasaan enggak tega sih, bahkan saya beda umurnya jauh ya sama dia kayak adik saya yang kecil gitu," ungkap Gil Gladys.
"Tapi, karena sudah sampai sini (pihak kepolisian) kita lihat bagaimana perkembangannya, karena kan kemarin saya sudah membuka kesempatan tapi enggak digubris juga gitu," sambungnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Gil Gladys, Machi Ahmad mengatakan pihak penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap Mayang.
"Kita sudah sebagai pelapor sudah diperiksa, nantinya tentunya penyidik juga panggil pihak terlapor, lalu mungkin juga di situ akan melakukan mediasi atau langsung gelar perkara kita tidak mau mendahului penyelidik ya Polda Metro Jaya, kita serahkan pada penyelidik Polda Metro Jaya, seperti itu," ungkap Machi Ahmad.
"Secepatnya akan segera memanggil (Mayang) kita tunggu saja."
"Ya karena kita di pihak pelapor kita hanya menunggu saja, yang jelas dari pelapor dan saksi-saksi kita sudah diperiksa," sambung Machi Ahmad.
Selanjutnya, Machi Ahmad menegaskan bahwa produk Tan Skin telah diperiksa oleh pihak penyelidik.
Dari hasil pemerikasaan produk-produk Tan Skin dinyatakan aman oleh penyelidik.
"Dan dari keabsahan dari Tan Skin pemeriksaan BPOM segala macam sudah dilakukan, dinyatakan verified oleh tim penyelidik," kata Machi Ahmad.
"Bahwa tidak ada yang salah dari zat-zat yang terkandung dari Tan Skin seperti itu."
"Tan Skin aman ya saya sampaikan ya," tandas Machi Ahmad.
Video dapat dilihat mulai menit ke-5.00:
Pencemaran Brand Skincare, Mayang Resmi Dilaporkan ke Polda Metro dan Terancam 4 Tahun Penjara
Mayang Lucia telah resmi dilaporkan oleh Marketing Director Tan Skin, Gil Gladys pada Selasa (12/4/2022).
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Selasa (12/4/2022), pelaporan atas Mayang tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gil Gladys, Machi Achmad.
Machi Achmad menjelaskan laporan tersebut buntut dari Mayang yang mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya.
Di mana dalam video tersebut Mayang berujar wajahnya menjadi breakout setelah memakai brand skincare milik Gil Gladys.
"Pada tanggal 24 Maret, saudari MLF itu memposting bahwa mukanya sedang breakout, merah gitu, lalu dilanjutkan 26 Maret beliau memposting dengan video reels dari IG nya, akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami seperti itu," kata Machi Achmad.
Machi Achmad menjelaskan karena tindakannya Mayang dinilai mencemarkan dan menghina nama brand skincare tersebut.
Baca juga: Pihak Tan Skin Dipanggil Pihak Polda Metro Jaya atas Tindakan Mayang, Pengacara: Sangat Disayangkan
Baca juga: Mayang Kepergok Unfollow Chika dan Puput, Feni Rose Sindir Doddy Sudrajat: Bukan Daddy yang Nyuruh?
Karena laporan tersebut Mayang terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Di mana kami duga di posting suatu tindakan-tindakan, pidana pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," jelas Machi Achmad.
"Di mana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat mudah suatu informasi elektronik atau dokumen eletronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, seperti itu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Machi mengungkapkan sebelum melaporkan Mayang, pihak Gil Gladys telah melayangkan somasi sebanyak dua kali.
Namun somasi tersebut tidak digubris oleh pihak Mayang.
"Kami 29 Maret telah menjawab, memanggil surat terbuka, atas kejadian terebut," ujar Machi Achmad.
"Lalu pada tanggal 4 Maret kita coba somasi pertama, tidak ada tanggapan."
"Dan pada tanggal 8 Maret tambah somasi kedua, lalu tidak ada tanggapan, akhirnya pada tanggal 12 April kami telah melakukan pelaporan kepolisian, setelah ada dua somasi," tandas Machi Achmad.
(TribunWow.com)