Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Abah Heni, Perudapaksa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi: Divonis Mati, Punya Berbagai Modus

Berikut 5 fakta Abah Heni yang dijatuhi hukuman mati karena rudapaksa 10 bocah perempuan di Sukabumi, Jawa Barat.

nazmi abdurrahman/tribunjabar
Sidang pengadilan Hendi atau Abah Heni, kakek dari Sukabumi yang mencabuli 10 bocah perempuan. Hakim tinggi PT Bandung yang diketuai Yuli Heryati itu, menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi menjadi hukuman mati. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang kakek bernama Hendi alias Abah Heni (58) dijatuhi hukuman mati karena kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dilansir Tribunnews.com, korbann Abah Heni berjumlah 10 orang anak perempuan.

Bahkan satu di antaranya ada yang masih berumur 5 tahun.

Baca juga: Rusia Izinkan Serangan ke Pangkalan Militer NATO yang Bantu Ukraina, Perang Dunia III Dimulai?

Kasus Hendi kini sudah naik ke meja hijau dengan pembacaan vonis.

Berikut 5 fakta Abah Heni yang dijatuhi hukuman mati karena rudapaksa 10 bocah perempuan dirangkum dari TribunJabar.id dan Kompas.com, Rabu (27/4/2022):

1. Awal Kasus

Kasus ini berawal saat seorang korban menceritakan apa yang ia alami ke keluarganya.

Tak terima tahu anaknya dilecehkan, keluarga korban melapor ke pihak RT dan RW.

Laporan kemudian dilanjutkan ke kepala desa.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Abah Heni pun dibawa ke Polsek Caringin pada 27 Juli 2021.

Pria yang saat itu berusia 58 tahun diamankan karena massa sudah berkumpul di kantor kepala desa dan ditakutkan ada tindakan anarkis kepada Abah Heni.

Baca juga: Tangan Putin Terus Bergetar, Viral Video Lama sang Presiden Rusia sebelum Umumkan Invasi ke Ukraina

2. Sudah Beraksi Sejak 2017

Abah Heni diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2017.

Korbannya berjumlah 10 orang anak perempuan.

Mereka semua teman main dari anak Abah Heni di lingkungan rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Terkini DaerahSukabumirudapaksaPencabulan anak di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved