Cerita Selebriti
Buat Heboh, Barbie Kumalasari Jadi Pengacara Terdakwa Pencabulan di Depok, Ada 2 Alasan di Baliknya
Barbie Kumalasari ramai mendapat sorotan setelah menjadi kuasa hukum MMS, erdakwa kasus pencabulan 10 santriwati di Depok, Jawa Barat.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Artis sekaligus advokat Barbie Kumalasari ramai mendapat sorotan setelah menjadi kuasa hukum MMS, terdakwa kasus pencabulan 10 santriwati di Depok, Jawa Barat.
Bagaimana tidak, Barbie Kumalasari dikenal sebagai artis yang suka mengumbar sensasional.
Sementara gelar hukum hingga profesi advokat sering dianggap kaleng-kaleng.
Terkait itu, ibu satu anak tersebut menjelaskan mengambil keputusan menjadi kuasa hukum MMS.
Baca juga: Bingung Pilih Lucinta Luna atau Barbie Kumalasari, Hotman Paris Bandingkan dengan Aspri Kesayangan
Menurutnya ada dua alasan yang harus disampaikannya.
"Alasannya, satu, menjalankan profesi sebagai advokat karena yang namanya advokat itu dilindungi oleh UU dan berhak membela orang yang baik ataupun yang salah," kata Barbie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Selain itu, Barbie Kumalasari juga merasa MMS membutuhkan kuasa hukum pendamping di persidangan karena dituntut hukuman 5 tahun penjara.
"Kedua, karena terdakwanya juga butuh pendampingan karena masa hukumannya itu kan dapat 5 tahun jadi wajib didampingi oleh kuasa hukum," jelasnya.
Baca juga: Barbie Kumalasari Ngaku Diundang Acara 100 Hari Vanessa Angel oleh Pihak Doddy: Aku Enggak Datang
Barbie Kumalasari sendiri sudah mendapat gelar advokat sejak tahun 2016.
Berada di bawah firma hukum Kumala Lubis & Patners, mantan istri Galih Ginanjar ini jarang mengambil kasus-kasus sensitif.
Kasus pencabulan 10 santriwati ini sekaligus menjadi cara Barbie Kumalasari menepis gelar "advokat kaleng-kaleng" yang selama ini disematkan kepadanya.
"Saya kan dibilang advokat kaleng, kan kalau di dunia entertainment kan selalu dikucilkan dibilang bukan advokat. Nah, dengan adanya saya tampil di kasus ini baru semua heboh, pada kaget semuanya," kata Barbie.
Sidang kasus pencabulan 10 santriwati dengan terdakwa MMS berlangsung di Pengadilan Negeri Depok.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 17 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Kompas.com/Ady Prawira Riandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Barbie Kumalasari Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan 10 Santriwati di Depok"